Suara.com - Jenazah terakhir dari tiga kru kapal yang sempat dikabarkan hilang saat insiden terbakarnya kapal MT Kristin terjadi pada Minggu (26/3), telah berhasil ditemukan oleh tim Basarnas pada Kamis, (30/3).
“Jenazah telah ditemukan tadi pagi oleh tim Basarnas, dengan demikian tiga kru kapal MT Kristin kini telah ditemukan seluruhnya. PIS kembali turut mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya untuk kepergian mendiang kru kapal dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina International Shipping (PIS) Muh. Aryomekka Firdaus, Jumat (31/3/2023).
PIS, lanjut Aryomekka, juga mengapresiasi tim Basarnas yang kali ini dikomandoi oleh Kepala Kantor SAR Mataram Lalu Wahyu Efendi dalam proses evakuasi dan pencarian kru kapal MT Kristin sejak insiden terjadi.
“Terima kasih untuk tim SAR yang telah bekerja keras dan pantang menyerah dalam pencarian kru kapal selama ini,” ujarnya.
Kapal MT Kristin memiliki sebanyak 17 kru, saat insiden terjadi diketahui 3 kru kapal menghilang dan 14 kru lainnya berhasil selamat dan dievakuasi ke darat dengan bantuan dari para nelayan. Adapun identitas dari 3 kru kapal tersebut adalah Diki Abdul Aziz yang bertugas sebagai Mualim 3, Sukirman sebagai Bosun, dan Dani Maulana selaku Cadet Deck.
Seperti diketahui Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri, yang disewa oleh PIS untuk mengangkut muatan BBM berupa Pertalite ke Integrated Terminal Ampenan dan Fuel Terminal Sanggaran.
PIS sebagai penyewa kapal MT Kristin yang dimiliki oleh PT Hanlyn Jaya Mandiri, sigap mendorong pemilik kapal untuk segera mengambil langkah-langkah penanggulangan insiden sebagai wujud komitmen pertanggungjawaban dalam memastikan keselamatan kru dan muatan kargo kapal.
Dalam keterangan terpisah, PT Hanlyn Jaya Mandiri juga telah menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas dampak-dampak yang ditimbulkan dari insiden tersebut.
“Kami bertanggung jawab penuh sebagai ship owner untuk menjamin keselamatan awak kapal, kargo kapal, penanganan MT Kristin, penanggulangan risiko dampak lingkungan, dan kami siap menjalin kerjasama dengan pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan langkah yang diperlukan baik dalam rangka pemeriksaan dan investigasi penyebab terjadinya insiden” ucap Direktur PT Hanlyn Jaya Mandiri Tedi Supriadi.
Baca Juga: Tiga Korban Tewas Kebakaran Kapal BBM Pertamina Sudah Ditemukan, Satu Hangus Terpanggang
PIS terus mendorong ship owner untuk melaporkan proses/ update atas tindakan yang telah dilakukan terkait penanganan korban dan keluarga, awak kapal yang selamat, cargo & vessel handling, dan mitigasi dampak lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026