Suara.com - Para Pekerja jangan lupa bahwa hari ini (31/3/2023) merupakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, batas waktu ini untuk wajib pajak orang pribadi.
Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk segera laporkan SPT-nya. Terdapat dua cara pelaporan SPT yaitu bisa langsung ke kantor pajak dan bisa melalui online atau e-filling.
Adapun, pekerja yang wajib lapor SPT Tahunan yaitu mereka yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Para pekerja jangan coba-coba dengan sengaja tidak melaporkan SPT. Pasalnya, ada sanksi yang akan melanda para pekerja ke depannya. Sanksi itu, tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berikut cara Lapor SPT Tahunan Pribadi lewat online:
1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login
3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Sementara, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang diisi berdasarkan penghasilan per tahun, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan