Suara.com - Para Pekerja jangan lupa bahwa hari ini (31/3/2023) merupakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, batas waktu ini untuk wajib pajak orang pribadi.
Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk segera laporkan SPT-nya. Terdapat dua cara pelaporan SPT yaitu bisa langsung ke kantor pajak dan bisa melalui online atau e-filling.
Adapun, pekerja yang wajib lapor SPT Tahunan yaitu mereka yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Para pekerja jangan coba-coba dengan sengaja tidak melaporkan SPT. Pasalnya, ada sanksi yang akan melanda para pekerja ke depannya. Sanksi itu, tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berikut cara Lapor SPT Tahunan Pribadi lewat online:
1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login
3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Sementara, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang diisi berdasarkan penghasilan per tahun, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM