Suara.com - Periode pelaporan SPT Tahunan mendekati tenggat waktunya, dan himbauan untuk lapor SPT terus dilakukan. Hal ini juga didukung dengan sosialisasi sanksi tak lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak, yang bisa berupa denda.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri sifatnya wajib, dan memiliki sanksi denda. Bahkan jika pelaporan tidak dilaksanakan, seorang wajib pajak dapat berhadapan dengan hukum pidana. Apa saja sanksi tak lapor SPT tahunan?
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seorang yang memiliki kewajiban melaporkan pajak adalah orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan masih menjadi Wajib Pajak.
Berdasarkan aturan tersebut, Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan adalah Rp 1.000.000.
Selain sanksi berupa denda, ada pula sanksi berupa pidana yang bisa dihadapi oleh wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini diberikan untuk wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Untuk sanksi pidananya sendiri diatur dalam pasal 39 Ayat 1 UU KUP.
Sanksi pidana yang diberikan adalah paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain sanksi pidana, wajib pajak tersebut juga akan dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang bayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pelaporan SPT Itu Mudah
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan
Untuk melaporkan SPT Tahunan sendiri, sebenarnya wajib pajak telah dipermudah dengan ketersediaan sistem e-Filing. Sistem ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengakomodir pelaporan SPT secara online melalui sistem yang disediakan.
Wajib pajak cukup melengkapi berkas yang diperlukan dalam pelaporan online tersebut, dan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan praktis.
Untuk wajib pajak yang masih mau datang ke Kantor Pelayanan Pajak, maka urusan pelaporan pajak juga tetap dapat dilakukan. Sama halnya dengan e-FIling, wajib pajak perlu melengkapi berkas dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan lapor pajak ini.
Itu tadi sekilas mengenai sanksi tak lapor SPT Tahunan yang bisa diberikan pada wajib pajak. Maka dari itu, ingat untuk lapor pajak, dan cermati setiap ketentuannya sekarang juga!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis
-
Alasan Arsari Group Pegang Saham COIN
-
Survei: Skincare Ditinggalkan, Konsumen Kini Fokus ke Produk Kesehatan
-
IHSG Rebound Balik ke 8.700, Cek Saham-saham yang Cuan