Suara.com - Periode pelaporan SPT Tahunan mendekati tenggat waktunya, dan himbauan untuk lapor SPT terus dilakukan. Hal ini juga didukung dengan sosialisasi sanksi tak lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak, yang bisa berupa denda.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri sifatnya wajib, dan memiliki sanksi denda. Bahkan jika pelaporan tidak dilaksanakan, seorang wajib pajak dapat berhadapan dengan hukum pidana. Apa saja sanksi tak lapor SPT tahunan?
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seorang yang memiliki kewajiban melaporkan pajak adalah orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan masih menjadi Wajib Pajak.
Berdasarkan aturan tersebut, Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan adalah Rp 1.000.000.
Selain sanksi berupa denda, ada pula sanksi berupa pidana yang bisa dihadapi oleh wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini diberikan untuk wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Untuk sanksi pidananya sendiri diatur dalam pasal 39 Ayat 1 UU KUP.
Sanksi pidana yang diberikan adalah paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain sanksi pidana, wajib pajak tersebut juga akan dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang bayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pelaporan SPT Itu Mudah
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sampai Kapan? Ini Jadwal WP Orang Pribadi dan Badan
Untuk melaporkan SPT Tahunan sendiri, sebenarnya wajib pajak telah dipermudah dengan ketersediaan sistem e-Filing. Sistem ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk mengakomodir pelaporan SPT secara online melalui sistem yang disediakan.
Wajib pajak cukup melengkapi berkas yang diperlukan dalam pelaporan online tersebut, dan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan praktis.
Untuk wajib pajak yang masih mau datang ke Kantor Pelayanan Pajak, maka urusan pelaporan pajak juga tetap dapat dilakukan. Sama halnya dengan e-FIling, wajib pajak perlu melengkapi berkas dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan lapor pajak ini.
Itu tadi sekilas mengenai sanksi tak lapor SPT Tahunan yang bisa diberikan pada wajib pajak. Maka dari itu, ingat untuk lapor pajak, dan cermati setiap ketentuannya sekarang juga!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Insentif Mobil, Singgung Kesiapan Industri Otomotif
-
Ditantang Dedi Mulyadi, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia