Suara.com - Para Pekerja jangan lupa bahwa hari ini (31/3/2023) merupakan batas terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, batas waktu ini untuk wajib pajak orang pribadi.
Oleh karena itu, para pekerja diimbau untuk segera laporkan SPT-nya. Terdapat dua cara pelaporan SPT yaitu bisa langsung ke kantor pajak dan bisa melalui online atau e-filling.
Adapun, pekerja yang wajib lapor SPT Tahunan yaitu mereka yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Para pekerja jangan coba-coba dengan sengaja tidak melaporkan SPT. Pasalnya, ada sanksi yang akan melanda para pekerja ke depannya. Sanksi itu, tertuang dalam Undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berikut cara Lapor SPT Tahunan Pribadi lewat online:
1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login
3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak, Mau Denda Rp 100 Ribu atau Pidana 6 Tahun?
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Sementara, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang diisi berdasarkan penghasilan per tahun, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat