Suara.com - Unggahan netizen yang membeli cokelat dari luar negeri sebesar Rp 1 juta, tetapi dipajaki Bea Cukai Rp 9 juta jadi sorotan publik. Bahkan unggahan tersebut viral di media sosial yang mana menunjukkan surat tagihan pajak kiriman cokelat tersebut.
"Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tersebut, yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Atas adanya viral unggahan netizen itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhir menjelaskan ke publik perihal pajak yang begitu besar. Lewat akun TikTok resminya, pegawai Bea Cukai menjelaskan, pajak yang dikenakan ke netizen bukan tanpa alasan.
Pegawai itu menjabarkan, sebenarnya tagihan kiriman dengan resi EE844479556TW hanya dikenakan pajak oleh Bea Cukai sebesarRp 8.859.000. Secara rinci, pajak itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.
"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata pegawai DJBC dikutip dari TikTok resmi @beacukairi, Jumat (14/4/2023).
Pegawai kembali menjabarkan, invoice yang diterima Bea Cukai juga tidak hanya tertera cokelat saja. Akan Tetapi, terdapat tas mewah merek Chanel senilai USD 1.108 atau setara Rp 17 juta.
"Di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," imbuh pegawai tersebut.
Maka dari itu, Bea Cukai meminta masyarakat agar mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman.
"Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan saring sebelum sharing," ucap pegawai Bea Cukai itu.
Baca Juga: Komisi III Minta KPK Terus Gercep, Tangkap Oknum Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Punya Harta Jumbo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang