Suara.com - Unggahan netizen yang membeli cokelat dari luar negeri sebesar Rp 1 juta, tetapi dipajaki Bea Cukai Rp 9 juta jadi sorotan publik. Bahkan unggahan tersebut viral di media sosial yang mana menunjukkan surat tagihan pajak kiriman cokelat tersebut.
"Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tersebut, yang dikutip Jumat (14/4/2023).
Atas adanya viral unggahan netizen itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhir menjelaskan ke publik perihal pajak yang begitu besar. Lewat akun TikTok resminya, pegawai Bea Cukai menjelaskan, pajak yang dikenakan ke netizen bukan tanpa alasan.
Pegawai itu menjabarkan, sebenarnya tagihan kiriman dengan resi EE844479556TW hanya dikenakan pajak oleh Bea Cukai sebesarRp 8.859.000. Secara rinci, pajak itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.
"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata pegawai DJBC dikutip dari TikTok resmi @beacukairi, Jumat (14/4/2023).
Pegawai kembali menjabarkan, invoice yang diterima Bea Cukai juga tidak hanya tertera cokelat saja. Akan Tetapi, terdapat tas mewah merek Chanel senilai USD 1.108 atau setara Rp 17 juta.
"Di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," imbuh pegawai tersebut.
Maka dari itu, Bea Cukai meminta masyarakat agar mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman.
"Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan saring sebelum sharing," ucap pegawai Bea Cukai itu.
Baca Juga: Komisi III Minta KPK Terus Gercep, Tangkap Oknum Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Punya Harta Jumbo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO