Namun, selama ini implementasinya, menurut Joko dirasa belum optimal akibat dari revolusi industri yang terus berjalan. Sementara, regulasinya tidak diselaraskan sesuai dengan semestinya.
"Ada kesan tercabutnya akar pekerja dari kedudukannya sebagai pekerja tetap, menjadi pekerja tidak tetap. Itu seakan-akan hubungan industrial itu dianggap tidak ada lagi. Seharusnya, itu tetap berlaku walaupun daru sisi kontrak regulasi yang mengatur ketenagakerjaan itu kontrak, waktu tertentu dan lain sebagaunya, tetap itu namanya hubungan industrial," ungkap Joko.
Untuk itu, ide dalam menggagas Komisi Nasional Hubungan Industrial dirasa merupakan langkah yang tepat dalam penyelsaian persoalan di kalangan pekerja maupun pengusaha, dalam hal tersebut sebagai pemberi kerja.
"Ide Komisi Nasional Hubungan Industrial ini kami coba mengisi satu ruangan yang kosong. Law enforcement itu supremasinya samar, di ketenagakerjaan di bawah hubungan industrial itu ada dua undang-undang. Pertama, UU No. 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Satulagi yang KUHP, disitu ada penyidiknya juga," jelasnya.
Sebab Joko menilai, kerap muncul persoalan tentang ketenagakerjaan muncul perdebatan dan kebingungan dari para pekerja terkait aturan mana yang seharusnya diimplementasikan.
"Sebetulnya ini objek mana supremasinya, apakah KUHP atau Kemenaker? Nah, akhirnya keduanya lost sehingga 70 persen pelanggaran terjadi perdebatan antara tafsir normatif, represif, kooperatif atau pembinaan. Itu mengapa perlu dibentuk komisioner untuk membuat rekomendasi dalam menafsirkan hukum tersebut, yang mandatori dan bukan," tambahnya.
Sepakat dengan Joko, Pengurus DPP APINDO Jawa Timur Bidang Perundang Undangan & Advokasi, Ngadi mengungkapkan apresiasinya terhadap gagasan Komisi Nasional Hubungan Industrial.
Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, untuk menjalin komunikasi antara serikat pekerja dan pengusaha yang selama ini berjalan masing-masing yang membuat dirasa kurang efektif dan kerap terjadi masalah, terutama dalam hal komunikasi.
"Saya melihat apa yang disampaikan oleh SPN (dan GBB) terkait dengan gagasan Komisi Nasional Hubungan Industrial, saya sangat tertarik. Karena selama ini saya menggaungkan bagaimana adanya satu wadah komunikasi antara serikat pekerja dan pengusaha yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Maka, wadah tersebut dirasa tepat dan mengapresiasi supaya bisa terwujud," pungkasnya.
Baca Juga: Partai Buruh Bakal Demo Di Senayan Besok, Tuntut 3 Perkara Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global