- ESDM sita 70 ribu ton batubara ilegal di Kutai Kartanegara demi selamatkan aset negara.
- Hasil lelang batubara sitaan akan masuk ke kas negara sebagai PNBP sektor energi.
- Penyitaan dilakukan di 5 titik lokasi berbeda setelah adanya aduan dari masyarakat.
Suara.com - Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan aksi tegas dengan menyita sekitar 70.000 ton batubara hasil tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Langkah pengamanan ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dan mencegah kerugian finansial yang lebih besar akibat praktik pertambangan tanpa izin. Seluruh material yang disita rencananya akan segera dilelang untuk dialirkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim terjun langsung ke lokasi pada periode 28 hingga 30 Desember 2025.
"Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu," ujar Jeffri dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).
Temuan tumpukan batubara (stockpile) ilegal ini merupakan respons cepat pemerintah atas aduan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. Saat ini, seluruh tumpukan batubara telah disegel menggunakan garis Ditjen Gakkum ESDM dan dipasangi plang pengumuman yang menyatakan material tersebut sebagai aset negara.
Sebelum dilelang, batubara sitaan tersebut akan melewati proses verifikasi ketat. Pemerintah akan melibatkan surveyor atau instansi berwenang untuk menghitung jumlah pasti serta nilai kualitas material sesuai peraturan perundang-undangan.
"Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang. Hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral," pungkas Jeffri.
Tindakan tegas di akhir tahun 2025 ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku tambang ilegal bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merusak lingkungan sekaligus merugikan pendapatan negara.
Baca Juga: Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Refleksi Akhir Tahun: IHSG Meroket 22% Sepanjang 2025, Pasar Menanti Prabowo di Pembukaan BEI 2026
-
Refleksi Satu Tahun MBG: Dari Intervensi Gizi Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
-
Rupiah Berotot di Penghujung 2025, Menuju Level Rp 16.680
-
Menhub Ungkap Alasan Kapal Wisata KM Putri Sakinah Labuan Bajo Diizinkan Berlayar
-
BI-Rate Tak Pakai JIBOR dan Beralih ke INDONIA per Januari 2026, Ini Dampaknya
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?