- ESDM sita 70 ribu ton batubara ilegal di Kutai Kartanegara demi selamatkan aset negara.
- Hasil lelang batubara sitaan akan masuk ke kas negara sebagai PNBP sektor energi.
- Penyitaan dilakukan di 5 titik lokasi berbeda setelah adanya aduan dari masyarakat.
Suara.com - Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan aksi tegas dengan menyita sekitar 70.000 ton batubara hasil tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Langkah pengamanan ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dan mencegah kerugian finansial yang lebih besar akibat praktik pertambangan tanpa izin. Seluruh material yang disita rencananya akan segera dilelang untuk dialirkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim terjun langsung ke lokasi pada periode 28 hingga 30 Desember 2025.
"Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu," ujar Jeffri dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).
Temuan tumpukan batubara (stockpile) ilegal ini merupakan respons cepat pemerintah atas aduan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka. Saat ini, seluruh tumpukan batubara telah disegel menggunakan garis Ditjen Gakkum ESDM dan dipasangi plang pengumuman yang menyatakan material tersebut sebagai aset negara.
Sebelum dilelang, batubara sitaan tersebut akan melewati proses verifikasi ketat. Pemerintah akan melibatkan surveyor atau instansi berwenang untuk menghitung jumlah pasti serta nilai kualitas material sesuai peraturan perundang-undangan.
"Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang. Hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral," pungkas Jeffri.
Tindakan tegas di akhir tahun 2025 ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku tambang ilegal bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merusak lingkungan sekaligus merugikan pendapatan negara.
Baca Juga: Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global