- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melegalkan sumur minyak rakyat dengan izin Presiden untuk kemanfaatan masyarakat luas.
- Legalisasi mencakup 45 ribu sumur di enam provinsi, berpotensi menghasilkan 10 ribu barel per hari.
- Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat setempat.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan kebijakan berani untuk legalisasi sumur minyak rakyat. Bahlil menyebut, keputusan itu diberikan untuk memberikan kebermanfaatan kepada kepada masyarakat.
Terlebih, katanya, keberadaan sumur minyak rakyat telah ada sebelum Indonesia merdeka.
"Tapi kan tidak ada aturan yang melindungi mereka. Tidak ada aturan yang dijadikan sebagai dasar untuk mereka mempunyai legalitas. Maka apa yang terjadi? Atas izin Bapak Presiden, kita memberikan legalitas," ujar Bahlil yang dikutip dari talk show di TV One, Rabu (31/12/2025).
Tercatat, ada sekitar 45 ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan dengan potensi produksi mencapai sekitar 10 ribu barel per hari. Meski telah dilegalkan, masyarakat tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku seperti aspek lingkungan hingga keselamatan kerja.
Legalisasi sumur rakyat itu juga bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang poin besarnya kekayaan sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian kata Bahlil, pengelolaan minyak bumi tidak lagi lagi berpusat di pihak asing dan pengusaha besar.
"Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglo-konglo (konglomerat), pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besar yang untuk rakyat," imbuh Bahlil.
Di samping itu, lewat legalisasi sumur minyak rakyat juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sebab sebelum dilegalkan, masyarakat yang mengelola sumur minyak kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan.
"Daripada dikejar-kejar oleh oknum-oknum, masa, orang mau mencari rezeki di sumur yang ada di tanah mereka, kemudian mereka ambil dikejar-kejar. Saya legalkan saja. Itu bagian daripada yang kita lakukan untuk rakyat," kata Bahlil.
Untuk diketahui sekitar 45 ribu sumur rakyat yang dilegal tersebar di enam provinsi. Sebanyak 26.300 di antaranya berada di Sumatera Selatan. Dari jumlah itu 22.381 sumur berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti