Bisnis / Energi
Rabu, 31 Desember 2025 | 16:59 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melegalkan sumur minyak rakyat dengan izin Presiden untuk kemanfaatan masyarakat luas.
  • Legalisasi mencakup 45 ribu sumur di enam provinsi, berpotensi menghasilkan 10 ribu barel per hari.
  • Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat setempat.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan kebijakan berani untuk legalisasi sumur minyak rakyat. Bahlil menyebut, keputusan itu diberikan untuk memberikan kebermanfaatan kepada kepada masyarakat. 

Terlebih, katanya, keberadaan sumur minyak rakyat telah ada sebelum Indonesia merdeka. 

"Tapi kan tidak ada aturan yang melindungi mereka. Tidak ada aturan yang dijadikan sebagai dasar untuk mereka mempunyai legalitas. Maka apa yang terjadi? Atas izin Bapak Presiden, kita memberikan legalitas," ujar Bahlil yang dikutip dari talk show di TV One, Rabu (31/12/2025). 

Sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin

Tercatat, ada sekitar 45 ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan dengan potensi produksi mencapai sekitar 10 ribu barel per hari. Meski telah dilegalkan, masyarakat tetap harus memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku seperti aspek lingkungan hingga keselamatan kerja. 

Legalisasi sumur rakyat itu juga bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang poin besarnya kekayaan sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian kata Bahlil, pengelolaan minyak bumi tidak lagi lagi berpusat di pihak asing dan pengusaha besar. 

"Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglo-konglo (konglomerat), pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besar yang untuk rakyat," imbuh Bahlil. 

Di samping itu, lewat legalisasi sumur minyak rakyat juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sebab sebelum dilegalkan, masyarakat yang mengelola sumur minyak kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. 

"Daripada dikejar-kejar oleh oknum-oknum, masa, orang mau  mencari rezeki  di sumur yang ada di tanah mereka, kemudian mereka ambil dikejar-kejar. Saya legalkan saja. Itu bagian daripada yang kita lakukan untuk rakyat," kata Bahlil. 

Untuk diketahui sekitar 45 ribu sumur rakyat yang dilegal tersebar di enam provinsi. Sebanyak 26.300 di antaranya berada di Sumatera Selatan. Dari jumlah itu 22.381 sumur berada di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal

Load More