Suara.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) belakangan terus dikritik setelah molor dari tenggat yang menyebabkan pembengkakan biaya Rp12,8 triliun mesti ditanggung APBN. Ditambah lagi, China kini meminta APBN menjadi jaminan dari utang proyek terkait.
Sebelum pembengkakan ini benar-benar terjadi mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah menolak mentah-mentah proyek yang kini berada di bawah naungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.
Penolakan Jonan yang dilakukan pada 2014-2016 saat dia masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Saat itu Jonan yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama proyek justru tidak hadir dalam groundbreaking yang saat itu juga dihadiri Presiden Joko Widodo.
Johan kekeuh menolak kereta cepat karena kereta tersebut tak cocok dipakai di ruas Jakarta-Bandung yang hanya 150 km. Sementara itu, kereta tersebut memiliki kecepatan 300 km per jam.
Jika di antara keduanya dibangun 5-8 stasiun dengan interval di masing-masing stasiun adalah delapan menit, maka kecepatan 300 km per jam itu tidak dapat digunakan secara maksimal.
Lagipula, Jonan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada sejumlah regulasi yang belum dipenuhi terutama soal masa konsesi.
Selain itu, ketika membicarakan proyek kereta cepat, tentu tidak dapat dilepaskan dari peran Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN.
Pada tahun 2015, saat Indonesia menandatangani kerja sama dengan China mengenai proyek tersebut, Rini menjabat sebagai pimpinan tertinggi perusahaan-perusahaan milik pemerintah.
Namun, pada tahun 2016, peran Rini sebagai Menteri BUMN dipertanyakan oleh Komisi V DPR RI yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan APBN.
Baca Juga: Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf
DPR menilai bahwa pembangunan sarana transportasi kereta cepat harus menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan dan bukan bagian dari wewenang Rini Soemarmo.
Namun, meskipun demikian, Kementerian BUMN tetap menjadi aktor utama dalam pembangunan proyek tersebut, sementara Kementerian Perhubungan hanya berperan sebagai penonton.
Keadaan ini jelas merupakan suatu kejanggalan. Setelah proyek dimulai, Rini pernah mengatakan bahwa kereta cepat berpotensi mengalami keterlambatan hingga tahun 2020, namun hingga tahun 2022 proyek tersebut masih belum selesai.
Komisi V DPR RI juga menyoroti biaya pembangunan yang sangat tinggi dan memandang bahwa proyek tersebut berpotensi merugikan APBN dan menyebabkan Indonesia terjerat utang selama beberapa puluh tahun.
Dalam kesempatan yang berbeda, Rini pernah menyatakan bahwa tujuan utama dari pembangunan moda transportasi kereta cepat adalah untuk memberikan alternatif transportasi yang lebih baik bagi masyarakat, selain juga menawarkan keuntungan berupa waktu tempuh yang lebih singkat, keamanan, dan kenyamanan. Pernyataan ini disampaikan Rini ketika meninjau proyek kereta cepat di kawasan Walini, Jawa Barat.
Proyek Kereta Tidak Akan Mangkrak
Berita Terkait
-
Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Profil Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Bawa Pistol dan Meletus di Bandara
-
Perhutani Berangkatkan 188 Pemudik Secara Gratis ke 8 Daerah
-
Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf
-
Menteri BUMN Erick Thohir Curiga Aliran Dana LIB ke PSSI, Ketum PSSI: Audit Keuangan Transparan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah