Suara.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) belakangan terus dikritik setelah molor dari tenggat yang menyebabkan pembengkakan biaya Rp12,8 triliun mesti ditanggung APBN. Ditambah lagi, China kini meminta APBN menjadi jaminan dari utang proyek terkait.
Sebelum pembengkakan ini benar-benar terjadi mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah menolak mentah-mentah proyek yang kini berada di bawah naungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.
Penolakan Jonan yang dilakukan pada 2014-2016 saat dia masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Saat itu Jonan yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama proyek justru tidak hadir dalam groundbreaking yang saat itu juga dihadiri Presiden Joko Widodo.
Johan kekeuh menolak kereta cepat karena kereta tersebut tak cocok dipakai di ruas Jakarta-Bandung yang hanya 150 km. Sementara itu, kereta tersebut memiliki kecepatan 300 km per jam.
Jika di antara keduanya dibangun 5-8 stasiun dengan interval di masing-masing stasiun adalah delapan menit, maka kecepatan 300 km per jam itu tidak dapat digunakan secara maksimal.
Lagipula, Jonan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada sejumlah regulasi yang belum dipenuhi terutama soal masa konsesi.
Selain itu, ketika membicarakan proyek kereta cepat, tentu tidak dapat dilepaskan dari peran Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN.
Pada tahun 2015, saat Indonesia menandatangani kerja sama dengan China mengenai proyek tersebut, Rini menjabat sebagai pimpinan tertinggi perusahaan-perusahaan milik pemerintah.
Namun, pada tahun 2016, peran Rini sebagai Menteri BUMN dipertanyakan oleh Komisi V DPR RI yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan APBN.
Baca Juga: Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf
DPR menilai bahwa pembangunan sarana transportasi kereta cepat harus menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan dan bukan bagian dari wewenang Rini Soemarmo.
Namun, meskipun demikian, Kementerian BUMN tetap menjadi aktor utama dalam pembangunan proyek tersebut, sementara Kementerian Perhubungan hanya berperan sebagai penonton.
Keadaan ini jelas merupakan suatu kejanggalan. Setelah proyek dimulai, Rini pernah mengatakan bahwa kereta cepat berpotensi mengalami keterlambatan hingga tahun 2020, namun hingga tahun 2022 proyek tersebut masih belum selesai.
Komisi V DPR RI juga menyoroti biaya pembangunan yang sangat tinggi dan memandang bahwa proyek tersebut berpotensi merugikan APBN dan menyebabkan Indonesia terjerat utang selama beberapa puluh tahun.
Dalam kesempatan yang berbeda, Rini pernah menyatakan bahwa tujuan utama dari pembangunan moda transportasi kereta cepat adalah untuk memberikan alternatif transportasi yang lebih baik bagi masyarakat, selain juga menawarkan keuntungan berupa waktu tempuh yang lebih singkat, keamanan, dan kenyamanan. Pernyataan ini disampaikan Rini ketika meninjau proyek kereta cepat di kawasan Walini, Jawa Barat.
Proyek Kereta Tidak Akan Mangkrak
Berita Terkait
-
Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Profil Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Bawa Pistol dan Meletus di Bandara
-
Perhutani Berangkatkan 188 Pemudik Secara Gratis ke 8 Daerah
-
Pistolnya Meletus di Bandara Hasanudin, Dirut Berdikari Minta Maaf
-
Menteri BUMN Erick Thohir Curiga Aliran Dana LIB ke PSSI, Ketum PSSI: Audit Keuangan Transparan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen