Suara.com - Para e-commerce mulai menaikkan biaya layanan aplikasi dalam setiap transaksi. Setelah Tokopedia, Shopee ikutan menaikkan biaya layanan untuk top up ShopeePay pada beberapa kanal.
Adapun, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023 lalu.
"Terima kasih buat kamu yang sudah menjadi pengguna setia ShopeePay! Mulai tanggal 1 Mei 2023, akan ada penyesuaian saldo ShopeePay melalui Debit Instan, transfer bank (Virtual Account) dan juga merchant," tulis Shopee, yang dikutip Kamis (5/5/2023).
Dalam kenaikan biaya layanan top up ShopeePay ini, berbeda-beda setiap kanal transaksi. Contohnya, pengguna yang melakukan Top Up ShopeePay lewat BCA OneKlik (Debit Instan) kini dikenakan biaya Rp 1.000 dari sebelumnya gratis.
Sedangkan, jika pengguna mengisi saldo ShopeePay melaluo BSI Virtual Account maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.000 dari yang sebelumnya hanya dikenakan Rp 500.
Sebelumnya, e-commerce Tokopedia mengumumkan adanya keniakan biaya jasa aplikasi. Awalnya biaya aplikasi hanya Rp 1.000, namun kekinian biaya jasa aplikasi menjadi Rp 2.000 hingga Rp 3.000.
"Transaksi dengan nominal Rp 0 - Rp 1.000.000 dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 2.000, sedangkan transaksi di atas Rp 1.000.000 dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 3.000," ujar Head of Corporate Affairs Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya yang dikutip Rabu (3/5/2023).
Ekhel mengatakan, biaya jasa aplikasi tersebut tidak berlaku untuk beberapa produk, misalnya produk keuangan, produk digital, fitur beriklan TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas atau donasi dan pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Dia melanjutkan, Tokopedia akan mengembalikan biaya jasa aplikasi, jika pengguna membatalkan transaksinya. Akan tetapi, pengembalian tersebut sesuai pada metode pembayaran yang digunakan.
Baca Juga: Tingkatkan Biaya Layanan, Standar Baru Industri E-Commerce?
"Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan, maka biaya jasa aplikasi akan dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian/refund yang berlaku pada metode bayar yang digunakan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada
-
Hunian Mewah Bakal Dibangun di Sawangan, Harganya Rp 3,5 Miliar
-
Waspada! Kenali Ciri-ciri Penipuan Produk Emas Logam Mulia Secara Online
-
BRI Peduli Ajak Masyarakat Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan
-
Warga Jakarta Telantarkan Jenazah Pejabat Pajak di Pinggir Jalan, Tolak Gotong ke Makam
-
Purbaya: Jadi Menkeu Ternyata Beda Jauh dari Ketua LPS, 'Salah Ngomong Langsung Dipelintir'
-
Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar untuk Perkuat Nilai Spiritual
-
Jejak Karier Sri Mulyani Sebelum Jadi Menkeu: Pantas Dicintai Investor Global
-
Daftar Pemegang Saham Terbesar PT Merdeka Gold Resource Tbk