Suara.com - Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan IV PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menjadi idD atau gagal bayar dari sebelumnya idCCC, dan berlaku sejak 8 Mei hingga 1 Oktober 2023.
Dalam hasil ikhtisar pemeringkatan hari ini Selasa (9/5/2023) disebutkan, penurunan peringkat itu dipicu ketidakmampuan WSKT dalam melunasi kupon obligasi yang jatuh tempo pada tanggal 6 Mei 2023.
“Kami menilai, WSKT tidak akan melakukan pembayaran kupon sampai dengan masa remedial 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam perjanjian perwalimanatan, setelah pemegang obligasi tersebut menolak permohonan Perusahaan untuk menunda pembayaran kupon yang jatuh tempo,” tulis manajemen Pefindo.
Dalam hasil pemeringkatan itu, Pefindo juga menurunkan peringkat perusahaan BUMN karya itu menjadi idSD atau gagal tertentu dari idCCC.
Pada saat yang sama, Pefindo menegaskan peringkat untuk Obligasi Berkelanjutan III WSKT di idCCC mengingat WSKT telah mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi untuk menunda pembayaran kupon sampai dengan tanggal 16 Juni 2023, 28 Juni 2023, dan 16 Agustus 2023, masing-masing untuk tahap II, tahap III, dan tahap IV.
Pefindo juga menegaskan peringkat untuk Obligasi III dan Obligasi IV WSKT di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg) yang mencerminkan jaminan penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan dari Pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Kilang Balikpapan Diresmikan 17 Desember, Bahlil Janji Swasembada Energi di 2026