Suara.com - Masyarakat kekinian mulai mencari cara apapun untuk bisa beli tiket konser Coldplay. Salah satu, cara yang digunakan yaitu dengan mengajukan pinjaman online atau pinjol.
Namun masyarakat perlu waspada dengan penawaran pinjol, jangan sampai masuk dalam perangkap pinjol ilegal untuk beli tiket konser Coldplay. Jika terkena jeratan pinjol ilegal, bukannya asik menonton Coldplay, Anda malah pusing mikirin pinjaman online.
Maka itu Anda perlu mengenali kembali ciri-ciri pinjol ilegal. Dalam catatan Suara.com, setidaknya ada tiga ciri-ciri pinjol ilegal menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Pertama kata Tongam, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.
"Jadi mereka (pinjol ilegal) tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan. Kalau kita lihat ini tindakan kriminal pelaku-pelaku Pinjol ilegal ini," kata Tongam.
Selanjutnya, ciri kedua, Pinjol Ilegal tidak diketahui lokasi kantor dan kepengurusannya.
"Tidak tau pengurusnya di mana nomornya ganti-ganti terus," imbuh Tongam.
Terakhir, ciri ketiga, pengajuan pinjol ilegal sangat mudah, hanya memberikan foto kopi KTP dan foto diri.
"Jadi, sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP foto diri, tapi menjebak, bunganya tinggi, dan ada pemaksaan disana yang bisa mengarah ke penipuan pemerasan. Yang pertama kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer contohnya hanya Rp 600 ribu, bunga perjanjian yang awalnya setengah persen menjadi 3 persen per hari, kemudian jangka waktu yang awalnya 90 hari menjadi 7 hari. Ini ada penipuan disini," ucap Tongam.
Baca Juga: Netizen Rela Ajukan Pinjol Buat Beli Sekertas Tiket Coldplay
Selain itu kata Tongam, ciri pinjaman online ilegal yakni meminta calon peminjam mengizinkan akses data dan kontak di telepon selular.
Sehingga hal tersebut dijadikan alat bagi pelaku pinjaman online ilegal untuk mengintimidasi atau melakukan teror jika tidak membayar uang yang dipinjamkan.
"Selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di HP diakses. Jadi storage phone book diakses. Kemudian inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan mereka melakukan teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan