- Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan total belanja direncanakan Rp 3.842 triliun.
- Anggaran belanja negara tersebut dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.149 triliun dan TKD Rp 692,9 triliun.
- Total penerimaan APBN 2026 direncanakan mencapai Rp 3.153 triliun, bersumber dari pajak, PNBP, dan hibah.
Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 alias UU APBN 2026.
Pasal 7 UU APBN 2026 menyebutkan kalau Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.842 triliun yang terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Anggaran belanja Pemerintah Pusat 2026 direncanakan sebesar
Rp 3.149 triliun yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, dan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
Sementara Anggaran TKD 2026 direncanakan sebesar Rp 692,9 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, hingga Dana Insentif Fiskal.
DBH direncanakan sebesar Rp 58,5 triliun yang terdiri atas DBH pajak, DBH sumber daya alam, DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit, dan kurang bayar DBH.
Kemudian DAU direncanakan sebesar Rp 400 triliun, DAK Rp 157 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 14 triliun, Dana Keistimewaan Rp 1 triliun, Dana Desa Rp 60,5 triliun, serta Dana Insentif Fiskal Rp 1,8 triliun.
Penerimaan negara 2026
Sementara itu dalam Pasal 3, APBN Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.153 triliun yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah.
Adapun Penerimaan Pajak 2026 direncanakan sebesar Rp 2.693 triliun yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Rp 92,4 triliun.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun ini terdiri atas pendapatan pajak penghasilan Rp 1.209 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah Rp 995,2 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,1 triliun, pendapatan cukai Rp 243 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp 126 triliun.
Baca Juga: UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun
Sementara untuk Pendapatan Pajak Internasional Rp 92,4 triliun terdiri atas pendapatan bea masuk Rp 49,9 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 42,5 triliun.
Kemudian PNBP direncanakan sebesar Rp 459,1 triliun yang terdiri dari pendapatan sumber daya alam Rp 236,6 triliun, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan Rp 1,8 triliun, pendapatan PNBP lainnya Rp 122,4 triliun, dan pendapatan badan layanan umum Rp 98,3 triliun.
Terakhir, Penerimaan Hibah direncanakan sebesar Rp 666,2 miliar, sebagaimana dikutip dari UU APBN 2026 pada Kamis (8/1/2026).
Berita Terkait
-
UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun
-
Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat
-
Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%
-
Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
-
Kejar Target Rp 336 Triliun, Bea Cukai Pakai AI demi Penerimaan Negara 2026
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang