- Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan total belanja direncanakan Rp 3.842 triliun.
- Anggaran belanja negara tersebut dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.149 triliun dan TKD Rp 692,9 triliun.
- Total penerimaan APBN 2026 direncanakan mencapai Rp 3.153 triliun, bersumber dari pajak, PNBP, dan hibah.
Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 alias UU APBN 2026.
Pasal 7 UU APBN 2026 menyebutkan kalau Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.842 triliun yang terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Anggaran belanja Pemerintah Pusat 2026 direncanakan sebesar
Rp 3.149 triliun yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, dan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
Sementara Anggaran TKD 2026 direncanakan sebesar Rp 692,9 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, hingga Dana Insentif Fiskal.
DBH direncanakan sebesar Rp 58,5 triliun yang terdiri atas DBH pajak, DBH sumber daya alam, DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit, dan kurang bayar DBH.
Kemudian DAU direncanakan sebesar Rp 400 triliun, DAK Rp 157 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 14 triliun, Dana Keistimewaan Rp 1 triliun, Dana Desa Rp 60,5 triliun, serta Dana Insentif Fiskal Rp 1,8 triliun.
Penerimaan negara 2026
Sementara itu dalam Pasal 3, APBN Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3.153 triliun yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah.
Adapun Penerimaan Pajak 2026 direncanakan sebesar Rp 2.693 triliun yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional Rp 92,4 triliun.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri Rp 2.601 triliun ini terdiri atas pendapatan pajak penghasilan Rp 1.209 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah Rp 995,2 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,1 triliun, pendapatan cukai Rp 243 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp 126 triliun.
Baca Juga: UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun
Sementara untuk Pendapatan Pajak Internasional Rp 92,4 triliun terdiri atas pendapatan bea masuk Rp 49,9 triliun dan pendapatan bea keluar Rp 42,5 triliun.
Kemudian PNBP direncanakan sebesar Rp 459,1 triliun yang terdiri dari pendapatan sumber daya alam Rp 236,6 triliun, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan Rp 1,8 triliun, pendapatan PNBP lainnya Rp 122,4 triliun, dan pendapatan badan layanan umum Rp 98,3 triliun.
Terakhir, Penerimaan Hibah direncanakan sebesar Rp 666,2 miliar, sebagaimana dikutip dari UU APBN 2026 pada Kamis (8/1/2026).
Berita Terkait
-
UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun
-
Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat
-
Menkeu Purbaya Perketat Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5%
-
Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
-
Kejar Target Rp 336 Triliun, Bea Cukai Pakai AI demi Penerimaan Negara 2026
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi