Bisnis / Properti
Kamis, 08 Januari 2026 | 12:33 WIB
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Suara.com/Bimo Aria Fundrika)
Baca 10 detik
  • Menteri Perindustrian menyambut baik perpanjangan PPN DTP rumah hingga Desember 2026 yang diatur PMK Nomor 90 Tahun 2025.
  • Insentif ini strategis untuk menjaga momentum properti dan menciptakan efek pengganda bagi industri manufaktur dalam negeri.
  • Perpanjangan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku industri untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.

Suara.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menanggapi kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus menghadirkan dampak berganda atau multiplier effect bagi industri manufaktur nasional yang memiliki keterkaitan luas dengan sektor perumahan.

Agus menilai, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang terhubung langsung dengan industri dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (7/1/2026).

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur.

Perpanjangan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.

Aturan itu memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku bagi rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Skema ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses hunian pertama.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan banyak subsektor industri, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, hingga sektor penunjang lainnya.

Menurutnya, setiap stimulus yang digelontorkan ke sektor properti akan berdampak langsung pada peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

Hal ini membuat kebijakan fiskal di sektor perumahan menjadi salah satu penggerak utama industri manufaktur.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menilai kebijakan PPN DTP memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi ke depan.

Load More