- OJK mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat melalui Keputusan tertanggal 7 Januari 2026.
- Bank tersebut ditetapkan dalam status Resolusi (BDR) setelah gagal mengatasi masalah permodalan sejak Maret 2025.
- LPS akan melaksanakan proses likuidasi dan menjamin dana nasabah sesuai undang-undang yang berlaku.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan satu bank sudah bangkrut di awal tahun.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas.
Pencabutan izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal ini sebagaimana diatur dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Baca Juga: Rupiah Masih Lemas, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Jurus OJK Genjot Kredit Perbankan di 2026
-
Rupiah Merosot, Intip Kurs Jual Beli Dolar AS di Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI
-
Investor Ritel Tak Lagi Terkecoh, OJK Rampungkan Aturan Soal Influencer Saham
-
BSI Kembali Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua, Berlangsung 2-9 Januari
-
Sepanjang 2025, Aliran Modal Asing Rp 110,11 Triliun Keluar dari Pasar Saham
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital