Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan jumlah utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menembus Rp 1,1 triliun.
Utang tersebut terdiri dari utang produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai Rp700 miliar dan utang kepada ritel sebesar Rp344 miliar.
"Jadi total tagihan rafaksi pada bulan Januari 2022 itu mencapai Rp 1,1 triliun," ungkap Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng dikutip Kamis (11/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan, Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, bahwa rafaksi minyak goreng yang dibayarkan adalah selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Meski demikian, ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.
KPPU mencatat, pengusaha mengalami dua kali kerugian, yaitu; HAK yang awalnya Rp20.000 menjadi Rp17.260 dan selisih HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku usaha telah mengikuti ketentuan peraturan bahwa mereka meminta hak agar tagihan rafaksi diganti sesuai Permendag.
“Apakah kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan efisiensi? Kami melihat kebijakan ini tidak pertimbangkan efisiensi, namun kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan kepentingan publik dan kepentingan nasional, itu di mana harga minyak goreng capai lebih dari Rp 20.000,” jelasnya.
Baca Juga: Hati-hati Jika Lari dari Utang, Buya Yahya: Pasti kesusahan!
Lebih lanjut Mulyawan juga menyinggung rencana swalayan yang akan memboikot pembelian dan penjualan minyak goreng di ritel membuat harga minyak goreng kemasan premium meningkat.
KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri.
“Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diverifikasi pada Oktober 2022,” sarannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi