Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sudah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar segera memproses pidana oknum jaksa berinisial EKT yang melakukan pemerasan terhadap pelaku kasus narkoba, jika memang terbukti melakukan pemerasan.
Perintah Jaksa Agung RI disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (15/5/2023) lalu.
"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut.
Ia mengatakan, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara. Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana," kata dia, dikutip dari Antara.
Kejaksaan kini tengah disorot publik karena kasus tersebut. Menurut Ketut, Kejagung memiliki pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus.
Upaya pencegahan, mulai dari imbauan yang disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya agar tidak berbuat melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk perkara-perkara terkait dengan restorative justice.
"Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ada ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," ujar Ketut.
Tidak hanya itu, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung RI juga memiliki beberapa pengawasan terkait dengan jaksa, yakni pengawasan eksternal dan pengawasan internal.
Baca Juga: Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Guru SD Dicopot dan Diperiksa
Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.
"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Ketut.
Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang ada di tingkat pusat hingga tingkat daerah di setiap kejaksaan tinggi.
Berita Terkait
-
Naik Status Penyidikan, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Emas Selama 12 Tahun!
-
Menelisik Duduk Perkara Viral Oknum Jaksa Peras Guru SD: Kini Terancam Diproses Pidana
-
Usai Dicopot, Jaksa EKT Terancam Diproses Pidana Kasus Peras Guru SD di Sumut
-
Yoo Ah In Absen Investigasi Kasus Narkoba, Polisi Siapkan Surat Penangkapan
-
Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Guru SD Dicopot dan Diperiksa
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen