Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim akan menindak tegas jaksa EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap guru sekolah dasar (SD) di Batubara, Sumatera Utara. Bahkan, jaksa EKT dipastikan akan diproses hukum jika ditemukan adanya unsur pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan hal ini berdasar instruksi dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
"Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum, dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Kekinian, lanjut Ketut, EKT tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Jaksa Agung menurutnya telah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dilaksanakan secara terbuka.
"Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada Pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," katanya.
Pemerasan
Jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD berinisial S. Akibat perbuatannya itu EKT telah dicopot dari jabatannya.
"Kita telah mengambil langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu. Saat ini sudah ditarik ke Kejati Sumut," kata Kepala Kejati Sumut Idianto, melansir Antara, Senin (15/5/2023).
Menurut Idianto, EKT tengah diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Pemeriksaan merujuk surat perintah inspeksi kasus dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Adik Johnny Plate Kecipratan Proyek Tower BTS, Kejagung Usut Unsur Pidana Walau Alex Plate Pulangkan Uang Ratusan Juta
-
BPKP Ungkap Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Lebih dari Rp 8 Triliun
-
Kerap Bermasalah, Politisi PDIP DKI Minta Kejaksaan Periksa Halte Transjakarta Hasil Revitalisasi di Era Anies
-
MK Hapus Wewenang Jaksa Ajukan PK, Kejagung Klaim Masih Pelajari Isi Putusan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi