Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak semuanya mendapatkan jatah makanan penambah daya tahan tubuh. Hanya PNS di bidang tertentu yang mendapatkan insentif daya tahan tubuh.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait mengatakan, PNS yang mendapatkan jatah daya tahan tubuh merupakan PNS yang berisiko menurunkan seperti, PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja di laboratorium atau divisi IT yang bekerja di depan komputer.
"Makanan penambah daya tahan tubuh itu diberikan kepada pegawai yang memiliki risiko daya tahan tubuhnya turun. Jadi kalau yang di lab, ada juga yang misalnya berhadapan terus dengan komputer itu kan bisa mengganggu mata. Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling yang orang di IT," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Lisbon menuturkan, jatah daya tahan tubuh diberikan tidak berbentuk uang, tapi makanan yang mengandung nutrisi baik bagi tubuh seperti susu, hingga vitamin.
"Ini diberikan dalam bentuk barang seperti susu, vitamin, tidak dalam bentuk uang. Ini diperlukan karena pegawai kita itu perlu kita dorong untuk dapat bekerja dengan kondisi yang fit," imbuh dia.
Akan tetapi, Lisbon tidak merinci jenis pekerjaan yang mendapatkan jatah daya tahan tubuh itu. Pasalnya, rincian itu dikembalikan ke Kementerian/Lembaga masing-masing.
"Itu pun kalau pengalaman di masing-masing K/L nggak prioritas," kata dia.
Besaran Daya Tahan Tubuh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif tambahan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam anggaran Kementerian/lembaga. Salah satunya untuk menggangarkan biaya untuk peningkatan daya tahan tubuh PNS.
Baca Juga: Heboh Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 Miliar, Kemenkeu Blak-blakan Bilang Begini
Seperti dikutip dalam beleid tersebut, besaran anggaran itu berbeda di setiap provinsi, tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki. Anggaran itu masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Berdasarkan lampiran beleid tersebut, kisaran biaya daya tahan tubuh untuk PNS mulai Rp 18 ribu - Rp 25 ribu per orang per hari. Jika ditotal sebulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan biaya dahan tubuh sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan.
Dari sisi wilayah, biaya daya tahan tubuh PNS berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yang dibanderol Rp 25 ribu per hari.
Sedangkan, biaya daya tahan tubuh terendah berada di wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan yang dipatok sebesar Rp 18 ribu.
Sementara, untuk PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan biaya daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu atau Rp 418 ribu sebulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya