Suara.com - Minat perusahaan China untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) diklaim cukup tinggi. Meski begitu, tingginya minat tersebut masih terganjal dengan aturan investasi.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Teddy Sugianto, sebagian besar investor negeri tirai bambu masih menahan diri karena ada beberapa kekhawatiran terkait peraturan yang berlaku. Ia melanjutkan, aturan investasi di IKN masih belum jelas, terutama terkait aturan pembelian tanah.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Aturan itu sendiri tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pembelian tanah oleh investor, terutama investor asing. Pasal 20 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dapat memiliki hak pakai atas tanah di IKN selama maksimal 80 tahun. Ini berarti seorang WNA dapat membangun rumah di IKN, tetapi kepemilikan tanahnya tetap menjadi milik negara.
Seorang WNA dapat memiliki hak pakai tersebut dan memperbarui hak tersebut selama maksimal 30 tahun. WNA juga memiliki opsi untuk memperpanjang hak tersebut satu kali dengan batas waktu 20 tahun.
Teddy mengakui bahwa ia tidak dapat menjelaskan peraturan ini kepada para investor dari Tiongkok. Sementara itu, para menteri belum dapat menjelaskan secara tegas mengenai status kepemilikan tanah jika investor berinvestasi di IKN.
Teddy mengungkapkan, "Mereka mengatakan ada hak pengelolaan selama 100 tahun. Setelah 100 tahun, apakah tanah harus dikembalikan kepada pemerintah atau dapat diperpanjang? Banyak yang bertanya mengenai hal ini." Teddy juga mengungkapkan kekhawatiran lain terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia mengimbau para pebisnis untuk tidak terlibat dalam urusan politik dalam negeri. Namun, Teddy mengakui bahwa stabilitas politik dapat mempengaruhi dunia bisnis. Oleh karena itu, Teddy berpendapat bahwa kondisi politik dapat berdampak pada bisnis, termasuk investasi di IKN.
"Jika tidak memahami politik, pasti akan berpengaruh terhadap investasi," imbuh dia.
Baca Juga: Kontrak Diperpanjang, Mitsuru Maruoka Bertekad Bawa RANS Nusantara FC Unjuk Gigi Musim Depan
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkpkan, pemerintah tengah merumuskan skema pembelian tanah IKN untuk investor guna mendukung realisasi investasi di Nusantara.
Berita Terkait
-
Otorita ke Calon Investor IKN: Pak Presiden Tanya Kapan Mulai Macul?
-
Ribuan Honorer Se-Indonesia Gelar Aksi Turun Kejalan, Begini Tiga Tuntutan Papua Untuk Nusantara
-
Dewa United dan RANS Nusantara Berebut Bek Tengah Persija? Begini Peluang Transfer
-
Sejumlah Anggota DPR Kembali Minta Tunda Perpindahan IKN Nusantara
-
Kontrak Diperpanjang, Mitsuru Maruoka Bertekad Bawa RANS Nusantara FC Unjuk Gigi Musim Depan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu