Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menanggapi adanya transaski menggunakan uang kripto. Dia pun menyebut, bahwa uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Untuk diketahui, salah satu Warga Negara Asing (WNA) di Bali tertangkap menggunakan uang kripto untuk melakukan transaksi. Transaksi yang dilakukan oleh WNA itu juga merupakan transaksi narkoba.
"Mengenai aset kripto kita sudah sesuai undang-undang Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu kami akan menyelidiki ini (maraknya transaksi kripto). Kami akan melihat dan mengawasi ini seperti apa," ujarya di Jakarta yang dikutip, Jumat (26/5/2023).
Dalam hal ini, Perry akan tegas memberikan sanksi kepada pengusaha yang memang secara terang-terangan menggunakan uang kripto sebagai alat pembayaran.
"Kalau sanksi ditegakkan, ya ditegakkan. Kripto tidak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," imbuh dia.
Sebelumnya, WNA asal Belarusia berinisial IZ (40) ditangkap kepolisian setempat, lantaran membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat Telegram.
Transaksi jual-beli narkoba itu juga dilakukan menggunakan mata uang kripto. Bule yang berprofesi sebagai programmer ini membayar ganja dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,5 juta.
"Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan cryptocurrency yakni USDT dengan jumlah 450 USDT apabila dirupiahkan sekitar Rp 6,5 juta," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam konferensi pers.
Baca Juga: Vladimir Putin Puji Tren Desentralisasi Keuangan Dunia, Kode Dukung Kripto?
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?