Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menanggapi adanya transaski menggunakan uang kripto. Dia pun menyebut, bahwa uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Untuk diketahui, salah satu Warga Negara Asing (WNA) di Bali tertangkap menggunakan uang kripto untuk melakukan transaksi. Transaksi yang dilakukan oleh WNA itu juga merupakan transaksi narkoba.
"Mengenai aset kripto kita sudah sesuai undang-undang Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu kami akan menyelidiki ini (maraknya transaksi kripto). Kami akan melihat dan mengawasi ini seperti apa," ujarya di Jakarta yang dikutip, Jumat (26/5/2023).
Dalam hal ini, Perry akan tegas memberikan sanksi kepada pengusaha yang memang secara terang-terangan menggunakan uang kripto sebagai alat pembayaran.
"Kalau sanksi ditegakkan, ya ditegakkan. Kripto tidak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," imbuh dia.
Sebelumnya, WNA asal Belarusia berinisial IZ (40) ditangkap kepolisian setempat, lantaran membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat Telegram.
Transaksi jual-beli narkoba itu juga dilakukan menggunakan mata uang kripto. Bule yang berprofesi sebagai programmer ini membayar ganja dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,5 juta.
"Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan cryptocurrency yakni USDT dengan jumlah 450 USDT apabila dirupiahkan sekitar Rp 6,5 juta," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam konferensi pers.
Baca Juga: Vladimir Putin Puji Tren Desentralisasi Keuangan Dunia, Kode Dukung Kripto?
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara