Suara.com - Kasus mafia tanah di Sleman terus dilanjutkan ke tahap berikutnya, untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti baru terkait dengan hal tersebut. Diketahui, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp2 miliar. Lalu sebenarnya bagaimana duduk perkara mafia tanah di Sleman ini hingga bisa terkuak?
Duduk Perkara Mafia Tanah Sleman
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2015 lalu, ketika PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa TKD Caturtunggal seluas 5000 meter persegi. Pada proposal ini, area tersebut akan digunakan sebagai Area Singgah Hijau, dengan peruntukan sebagai fasilitas publik.
Lewat persetujuan desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, dan Dispertaru DIY, maka persetujuan Gubernur DIY lewat Surat Keputusan nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Menyewakan Tanah Kas Desa pada PT Deztama Putri Sentosa.
Kemudian di tahun 2019, diadakan RUPS PT Deztama Putri Sentosa yang membahas tentang penjualan saham. RUPS ini juga membahas perubahan susunan direktur, dari Denizar Rahman pada tersangka RS. 1 Oktober 2020, perusahaan kembali mengajukan proposal permohonan izin sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.125 meter persegi untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. Namun hal ini hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Gubernur DIY.
Di tahun 2020, diketahui PT Deztama Putri Sentosa justru melakukan pembangunan pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi yang awalnya diajukan sebagai Area Singgah Hijau. Pembangunan ini dilakukan dengan pendirian bangunan permanen, dan mengalihkan TKD di Caturtunggal jadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Hal serupa dilakukan pada lahan seluas 11.125 meter persegi yang kemudian diajukan sebagai Area Singgah Hijau, dengan membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa pada pihak ketiga. PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, dan melakukan pembangunan tanpa dilengkap IMB, Ho, dan Izin Pengeringan Lahan.
Dengan demikian, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Berantas Mafia Kasus, Kubu Anies Baswedan Ingin Berkuasa Lebih Dahulu
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Hingga Faisal Basri Tergabung dalam Tim Reformasi 'Anti Mafia Tanah'
-
Kripik Pisang Organik Omzet Ratusan Juta: Berawal dari Cinta Ibu, Inovasi Tiada Henti Jadi Kunci
-
Paling Awal! PSS Sleman Umumkan 30 Pemain Hadapi Liga 1 2023/2024, Ini Daftar Lengkapnya
-
Berapi-api Pidato Berantas Mafia Kasus, Anies Baswedan Singgung Mafia BTS Menkominfo
-
Lima Bulan Terakhir 48 Kebakaran Terjadi di DIY, Paling Banyak di Sleman
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BPKN Ungkap Hasil Investigasi Sumber Air Aqua, Begini Hasilnya
-
Rebalancing Indeks MSCI Bawa IHSG Terbang ke Level 8.300 Pagi Ini
-
Vietjet Laporkan Borong 100 Airbus A321neo dan Mesin Rolls-Royce US$3,8 Miliar
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Naik Jadi Rp 2.287.000 per Gram, Meski Emas Dunia Turun
-
Kadin Bakal Kawal Target Ambisius Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
-
Emiten Milik Grup Bakrie-Salim dan Prajogo Pangestu, BRMS-BREN Resmi Menghuni Indeks MSCI
-
Pengusaha Sebut 3 Sektor yang Bisa Jadi Andalan Ekonomi RI di Masa Depan
-
Pakar Sebut 2 Kunci Utama untuk Pemerintah Bisa Capai Swasembada Energi
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, BI: Konsumsi Rumah Tangga Makin Bergairah
-
Meski Kinerja Ekspor Moncer, Industri Hasil Tembakau Dapat Tantangan dari Rokok Ilegal