Suara.com - Kasus mafia tanah di Sleman terus dilanjutkan ke tahap berikutnya, untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti baru terkait dengan hal tersebut. Diketahui, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp2 miliar. Lalu sebenarnya bagaimana duduk perkara mafia tanah di Sleman ini hingga bisa terkuak?
Duduk Perkara Mafia Tanah Sleman
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2015 lalu, ketika PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa TKD Caturtunggal seluas 5000 meter persegi. Pada proposal ini, area tersebut akan digunakan sebagai Area Singgah Hijau, dengan peruntukan sebagai fasilitas publik.
Lewat persetujuan desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, dan Dispertaru DIY, maka persetujuan Gubernur DIY lewat Surat Keputusan nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Menyewakan Tanah Kas Desa pada PT Deztama Putri Sentosa.
Kemudian di tahun 2019, diadakan RUPS PT Deztama Putri Sentosa yang membahas tentang penjualan saham. RUPS ini juga membahas perubahan susunan direktur, dari Denizar Rahman pada tersangka RS. 1 Oktober 2020, perusahaan kembali mengajukan proposal permohonan izin sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.125 meter persegi untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. Namun hal ini hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Gubernur DIY.
Di tahun 2020, diketahui PT Deztama Putri Sentosa justru melakukan pembangunan pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi yang awalnya diajukan sebagai Area Singgah Hijau. Pembangunan ini dilakukan dengan pendirian bangunan permanen, dan mengalihkan TKD di Caturtunggal jadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Hal serupa dilakukan pada lahan seluas 11.125 meter persegi yang kemudian diajukan sebagai Area Singgah Hijau, dengan membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa pada pihak ketiga. PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, dan melakukan pembangunan tanpa dilengkap IMB, Ho, dan Izin Pengeringan Lahan.
Dengan demikian, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Berantas Mafia Kasus, Kubu Anies Baswedan Ingin Berkuasa Lebih Dahulu
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Hingga Faisal Basri Tergabung dalam Tim Reformasi 'Anti Mafia Tanah'
-
Kripik Pisang Organik Omzet Ratusan Juta: Berawal dari Cinta Ibu, Inovasi Tiada Henti Jadi Kunci
-
Paling Awal! PSS Sleman Umumkan 30 Pemain Hadapi Liga 1 2023/2024, Ini Daftar Lengkapnya
-
Berapi-api Pidato Berantas Mafia Kasus, Anies Baswedan Singgung Mafia BTS Menkominfo
-
Lima Bulan Terakhir 48 Kebakaran Terjadi di DIY, Paling Banyak di Sleman
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar