Suara.com - Kasus mafia tanah di Sleman terus dilanjutkan ke tahap berikutnya, untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti baru terkait dengan hal tersebut. Diketahui, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp2 miliar. Lalu sebenarnya bagaimana duduk perkara mafia tanah di Sleman ini hingga bisa terkuak?
Duduk Perkara Mafia Tanah Sleman
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2015 lalu, ketika PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa TKD Caturtunggal seluas 5000 meter persegi. Pada proposal ini, area tersebut akan digunakan sebagai Area Singgah Hijau, dengan peruntukan sebagai fasilitas publik.
Lewat persetujuan desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, dan Dispertaru DIY, maka persetujuan Gubernur DIY lewat Surat Keputusan nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Menyewakan Tanah Kas Desa pada PT Deztama Putri Sentosa.
Kemudian di tahun 2019, diadakan RUPS PT Deztama Putri Sentosa yang membahas tentang penjualan saham. RUPS ini juga membahas perubahan susunan direktur, dari Denizar Rahman pada tersangka RS. 1 Oktober 2020, perusahaan kembali mengajukan proposal permohonan izin sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.125 meter persegi untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. Namun hal ini hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Gubernur DIY.
Di tahun 2020, diketahui PT Deztama Putri Sentosa justru melakukan pembangunan pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi yang awalnya diajukan sebagai Area Singgah Hijau. Pembangunan ini dilakukan dengan pendirian bangunan permanen, dan mengalihkan TKD di Caturtunggal jadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Hal serupa dilakukan pada lahan seluas 11.125 meter persegi yang kemudian diajukan sebagai Area Singgah Hijau, dengan membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa pada pihak ketiga. PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, dan melakukan pembangunan tanpa dilengkap IMB, Ho, dan Izin Pengeringan Lahan.
Dengan demikian, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Berantas Mafia Kasus, Kubu Anies Baswedan Ingin Berkuasa Lebih Dahulu
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Hingga Faisal Basri Tergabung dalam Tim Reformasi 'Anti Mafia Tanah'
-
Kripik Pisang Organik Omzet Ratusan Juta: Berawal dari Cinta Ibu, Inovasi Tiada Henti Jadi Kunci
-
Paling Awal! PSS Sleman Umumkan 30 Pemain Hadapi Liga 1 2023/2024, Ini Daftar Lengkapnya
-
Berapi-api Pidato Berantas Mafia Kasus, Anies Baswedan Singgung Mafia BTS Menkominfo
-
Lima Bulan Terakhir 48 Kebakaran Terjadi di DIY, Paling Banyak di Sleman
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Krim 'Seupil'! Quality Control Biskuit Roma Dikritik Habis oleh Siswa, Mayora Diminta Tanggung Jawab
-
Dari Desa untuk Negeri, Farida Farichah Resmi Dampingi Ferry Juliantono di Kemenkop
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Update Harga Sembako Hari Ini: Bawang Merah Putih Turun, Daging Ayam Masih Mahal?
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles