Suara.com - Kasus mafia tanah di Sleman terus dilanjutkan ke tahap berikutnya, untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti baru terkait dengan hal tersebut. Diketahui, kasus ini merugikan negara lebih dari Rp2 miliar. Lalu sebenarnya bagaimana duduk perkara mafia tanah di Sleman ini hingga bisa terkuak?
Duduk Perkara Mafia Tanah Sleman
Kasus ini berawal pada akhir tahun 2015 lalu, ketika PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa TKD Caturtunggal seluas 5000 meter persegi. Pada proposal ini, area tersebut akan digunakan sebagai Area Singgah Hijau, dengan peruntukan sebagai fasilitas publik.
Lewat persetujuan desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, dan Dispertaru DIY, maka persetujuan Gubernur DIY lewat Surat Keputusan nomor 43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Menyewakan Tanah Kas Desa pada PT Deztama Putri Sentosa.
Kemudian di tahun 2019, diadakan RUPS PT Deztama Putri Sentosa yang membahas tentang penjualan saham. RUPS ini juga membahas perubahan susunan direktur, dari Denizar Rahman pada tersangka RS. 1 Oktober 2020, perusahaan kembali mengajukan proposal permohonan izin sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.125 meter persegi untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. Namun hal ini hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Gubernur DIY.
Di tahun 2020, diketahui PT Deztama Putri Sentosa justru melakukan pembangunan pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi yang awalnya diajukan sebagai Area Singgah Hijau. Pembangunan ini dilakukan dengan pendirian bangunan permanen, dan mengalihkan TKD di Caturtunggal jadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
Hal serupa dilakukan pada lahan seluas 11.125 meter persegi yang kemudian diajukan sebagai Area Singgah Hijau, dengan membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa pada pihak ketiga. PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, dan melakukan pembangunan tanpa dilengkap IMB, Ho, dan Izin Pengeringan Lahan.
Dengan demikian, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Berantas Mafia Kasus, Kubu Anies Baswedan Ingin Berkuasa Lebih Dahulu
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Najwa Shihab Hingga Faisal Basri Tergabung dalam Tim Reformasi 'Anti Mafia Tanah'
-
Kripik Pisang Organik Omzet Ratusan Juta: Berawal dari Cinta Ibu, Inovasi Tiada Henti Jadi Kunci
-
Paling Awal! PSS Sleman Umumkan 30 Pemain Hadapi Liga 1 2023/2024, Ini Daftar Lengkapnya
-
Berapi-api Pidato Berantas Mafia Kasus, Anies Baswedan Singgung Mafia BTS Menkominfo
-
Lima Bulan Terakhir 48 Kebakaran Terjadi di DIY, Paling Banyak di Sleman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat