Suara.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memperkirakan bahwa penerimaan negara melalui cukai tidak akan mengalami perubahan signifikan, baik kenaikan maupun penurunan, pada tahun 2024, di tengah pelaksanaan Pemilihan Umum.
"Semoga tidak akan banyak berubah (penerimaan negara). Karena kita tahu bahwa penerimaan cukai biasanya tergantung pada kebijakan tarif dan produksi produk yang dikenakan cukai," kata Askolani setelah acara Pelepasan Bantuan Vaksin Pentavalen Indonesia untuk Nigeria di Tangerang, pada hari Minggu (28/5/2023) kemarin.
Perkiraan penerimaan negara, termasuk kebijakan tarif cukai untuk tahun 2024, akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
"Kita akan mengikuti mekanisme DPR. Kita akan membahasnya dalam Undang-Undang APBN 2024 untuk memastikan kepastiannya," kata dia, melalui keterangan resmi terkait.
Meskipun tarif cukai rokok telah ditetapkan sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024 sejak tahun 2022, ketentuan mengenai kemungkinan perubahan tarif cukai masih akan dibahas dengan DPR.
"Dari segi hukum dan regulasi, kita tetap harus membahasnya dan mendapatkan keputusan dari DPR," katanya.
Sementara itu, kebijakan terkait cukai yang akan diterapkan pada tahun 2025-2026 baru akan diputuskan pada tahun 2024.
"Kita akan mengelola implementasinya dan terus memantau perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan APBN dari kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga April 2023 mencapai Rp94,5 triliun atau mengalami penurunan sebesar 12,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berita Terkait
-
Lelaki Australia Penyelundup Ganja Disidang di PN Denpasar
-
KPK Gali Keterangan CEO RNR Group Soal Dana Gratifikasi Andhi Pramono
-
Lantik Sekda DIY, Pj Walikota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo, Gubernur DIY: Waspadai Greget Saut di Tahun Politik
-
Tahun Politik, Ekonomi 2024 Ditargetkan Tumbuh 5,3%
-
Blokir Rekening Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono usai jadi Tersangka KPK, PPATK: Nilainya Cukup Besar!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik