Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan tindakan penyanderaan terhadap seorang direktur perusahaan, karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6 miliar.
Penyanderaan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan sejak Februari 2023.
Adapun sosok yang disandera oleh Kanwil DJP Jakbar dan KPP Pratama Jakarta Kembangan yakni LSM alias JL, selaku Direktur PT KSA.
Atas penyanderaan yang sudah dilakukan sejak 3 bulan tersebut LSM pun mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bisa dibebaskan.
Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari bercerita kliennya dijemput oleh petugas KPP Pratama Jakarta Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak untuk dibawa ke Lapas Salemba pada 14 Februari 2023.
Wulan mengaku pihaknya mengirimkan surat Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.
"Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar Bu Menteri bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM," kata Wulan dikutip Selasa (29/5/2023).
Wulan menjelaskan, LSM merupakan mantan pengurus PT pada periode 2012 hingga 2018.
Sejak tahun 2018, lanjut dia, kepengurusan PT KSA telah berubah dan LSM tak lagi menjabat.
Baca Juga: Viral Email Aduan, Bursok Anthony Kian Lantang, Ancam Polisikan Sri Mulyani
Menurut Wulan, pengurus dan pemilik baru PT KSA telah membuat pernyataan bakal bertanggung jawab atas utang-utang PT KSA termasuk utang pajak.
"Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis nama pemilik baru sebagai penanggung pajak PT KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru," ujar dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA.
"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," kata Roby.
Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.
Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
OKX Ventures dan HashKey Capital Resmi Suntik CAEX Vietnam, Siapkan Modal Rp6 Triliun
-
Ekspansi Agresif, Laba PT Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Tumbuh Solid 24 Persen di 2025
-
Dolar AS Ngamuk Setelah Negosiasi Gagal, Rupiah Jadi Korban Melemah
-
Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bertahan Stabil
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Rp 2.818.000 Juta/Gram
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Bidik Pasar Digital ASEAN, Perushaan RI Ekspansi ke Malaysia
-
Arab Saudi Tambah Pasokan Minyak Lewat Jalur Alternatif saat AS Blokade Selat Hormuz