Suara.com - Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, gencarnya sosialisasi dan edukasi program Jamsostek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek serta memberikan pelindungan khususnya bagi pekerja BPU di Kabupaten Demak.
"Program Jamsostek ini sebagai sarana pelindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga para pekerja jadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala resiko. Karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," kata Indah Anggoro Putri di Pendopo Bupati Demak, Jawa Tengah, Selasa (30/5/2023).
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri terus menyosialisasikan dan memberi edukasi program jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) khususnya di sektor informal.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, mengatakan, program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara memberikan pelindungan bagi pekerja di saat melakukan pekerjaan hingga pelindungan di masa tua dengan manfaat yang diterima sangat besar.
"Kita terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia, bahkan di luar negeri kepada pekerja migran, juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena pekerja migran di luar negeri memiliki resiko sangat besar," ujarnya.
Hindun berharap peserta yang telah mengikuti sosialisasi program Jamsostek, dapat segera mendaftarkan diri dan bagi yang telah menjadi peserta, dan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada lingkungan terdekatnya. "Sehingga semakin banyak pekerja BPU sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi," ujarnya.
Hindun menjelaskan, program Jamsostek ini merupakan sarana pelindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga tiba hari tua/masa tua. "Dengan besaran iuran tidak sampai Rp20ribu, maka akan memperoleh pelindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Menaker Ida Sebut Pengantar Kerja Punya Peran Penting di Bidang Ketenagakerjaan
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan dengan Meningkatkan Perlindungan Terhadap PMI
-
Caleg di Aceh Dituding Pernah jadi PSK di Medan, Netizen: Inisial M
-
Untuk Tekan Kecelakaan di Tempat Kerja, Pemerintah Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3
-
Dalam Asia-Gulf Cooperation Council, Indonesia Berbagi Pengalaman Soal Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia