Suara.com - Video viral yang memerlihatkan warga tengah berebut daging kerbau di TPA Bantan, Bengkalis, Riau akhirnya membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C angkat suara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, daging beku tersebut merupakan daging kerbau ilegal yang diimpor dari India. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, komoditas tersebut akan dimusnahkan di TPA tersebut.
Disampaikan oleh Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria, pemusnahan tersebut telah sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai dan telah bekerja sama dengan instansi terkait.
"Hingga saat ini, penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan dalam kasus ini masih berlangsung. Terkait dengan barang bukti tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan pemusnahan pada tanggal 29 Mei 2023 di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis, dengan cara ditimbun dan dibakar," ujar Hakim, melalui keterangan resminya pada Rabu (31/5/2023).
Hakim menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE yang membawa barang impor tanpa dokumen kepabeanan sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis pada tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa tersangka 'Z' sebagai nakhoda mengangkut barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia," ujar dia.
Barang impor tersebut terdiri dari daging kerbau beku tanpa tulang dengan merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 kotak, masing-masing berisi 20 kg, dan daging kerbau beku tanpa tulang merek AL TAMAM sebanyak 937 kotak, masing-masing berisi 20 kg. Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp 2.174.391.800. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 279.952.944 akibat dari kegiatan impor ilegal tersebut.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 279.952.944. Upaya pengawasan yang terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai terkait lalu lintas barang impor adalah untuk melindungi hak-hak penerimaan negara," tambahnya.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, sehingga dapat mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Baca Juga: Viral Daging Sitaan di Pembuangan Sampah Dijarah Warga, Polisi Bengkalis Sidak ke Pasar
"KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis tetap berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tegas dia.
Berita Terkait
-
Viral Warga Berebut Daging Beku Ilegal di Gunung Sampah TPA, Total Capai 41,2 Ton
-
Viral! Warga Rebutan Daging Yang Dibuang Di TPA, Emak Bapak Rela Berkotor-kotor Di Gunungan Sampah
-
Viral Video Warga Berebut Daging Sitaan di TPA Bantan, Ini Penjelasan Bea Cukai
-
Warga Jarah Daging Sitaan yang Dimusnahkan di TPA Bengkalis, Bea Cukai Kena Sentil
-
Viral Daging Sitaan di Pembuangan Sampah Dijarah Warga, Polisi Bengkalis Sidak ke Pasar
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT