Suara.com - Video viral yang memerlihatkan warga tengah berebut daging kerbau di TPA Bantan, Bengkalis, Riau akhirnya membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C angkat suara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, daging beku tersebut merupakan daging kerbau ilegal yang diimpor dari India. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, komoditas tersebut akan dimusnahkan di TPA tersebut.
Disampaikan oleh Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Hakim Satria, pemusnahan tersebut telah sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai dan telah bekerja sama dengan instansi terkait.
"Hingga saat ini, penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan dalam kasus ini masih berlangsung. Terkait dengan barang bukti tersebut, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan pemusnahan pada tanggal 29 Mei 2023 di TPA Kecamatan Bantan, Bengkalis, dengan cara ditimbun dan dibakar," ujar Hakim, melalui keterangan resminya pada Rabu (31/5/2023).
Hakim menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap KM. Nur Muhammad GT.27 No. 700/PPE yang membawa barang impor tanpa dokumen kepabeanan sah di Kuala Sungai Bukit Batu, Bengkalis pada tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa tersangka 'Z' sebagai nakhoda mengangkut barang impor ilegal dari Port Klang, Malaysia," ujar dia.
Barang impor tersebut terdiri dari daging kerbau beku tanpa tulang dengan merek BLACK GOLD sebanyak 1.123 kotak, masing-masing berisi 20 kg, dan daging kerbau beku tanpa tulang merek AL TAMAM sebanyak 937 kotak, masing-masing berisi 20 kg. Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp 2.174.391.800. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 279.952.944 akibat dari kegiatan impor ilegal tersebut.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp 279.952.944. Upaya pengawasan yang terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai terkait lalu lintas barang impor adalah untuk melindungi hak-hak penerimaan negara," tambahnya.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, sehingga dapat mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Baca Juga: Viral Daging Sitaan di Pembuangan Sampah Dijarah Warga, Polisi Bengkalis Sidak ke Pasar
"KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis tetap berkomitmen untuk menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tegas dia.
Berita Terkait
-
Viral Warga Berebut Daging Beku Ilegal di Gunung Sampah TPA, Total Capai 41,2 Ton
-
Viral! Warga Rebutan Daging Yang Dibuang Di TPA, Emak Bapak Rela Berkotor-kotor Di Gunungan Sampah
-
Viral Video Warga Berebut Daging Sitaan di TPA Bantan, Ini Penjelasan Bea Cukai
-
Warga Jarah Daging Sitaan yang Dimusnahkan di TPA Bengkalis, Bea Cukai Kena Sentil
-
Viral Daging Sitaan di Pembuangan Sampah Dijarah Warga, Polisi Bengkalis Sidak ke Pasar
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir