Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut, keputusan Pemerintah menerbitkan izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disambut baik pengusaha.
"Sebelum dibuka ekspor pasir laut, banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi," ujar Diana pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Menurut Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, beberapa pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, namun dengan batasan tertentu.
Diana menyampaikan bahwa para pengusaha telah mengeluhkan pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, banyak pihak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat berdampak pada pasir laut di dalam negeri.
"Dalam hal ini, banyak pengusaha yang telah mengeluhkan bahwa mereka telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen yang diperlukan, tetapi mereka mengalami pembatasan dalam hal ekspor," jelas Diana di The Sultan Hotel Jakarta pada tanggal 31 Mei.
Diana menjelaskan bahwa pemerintah telah mendengarkan keluhan dari para pengusaha mengenai pembatasan ekspor pasir laut. Namun, saat ini, banyak pihak yang mengomentari bahwa langkah tersebut dapat mempengaruhi pasokan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Sudah banyak pengusaha yang mengeluhkan hal ini. Pemerintah mendengar aspirasi mereka. Namun, sekarang banyak yang berkomentar bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut dalam negeri kita," lanjutnya.
Dalam situasi ini, pengusaha saat ini masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.
Diana menilai bahwa ekspor pasir laut saat ini diminati karena menghasilkan keuntungan yang besar bagi para pengusaha.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
"Nah, kita berharap ke depannya pengusaha bersama pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut untuk mempertimbangkan alasan mengapa ekspor pasir laut dibuka secara bebas. Kita tunggu saja," kata Diana.
Diana menambahkan, "Cuannya gede."
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 peraturan tersebut, Jokowi memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut, yaitu kapal isap. Lebih diutamakan kapal isap dengan bendera Indonesia.
Namun, jika kapal isap Indonesia tidak tersedia, Jokowi mengizinkan penggunaan kapal isap asing untuk menggali pasir di Indonesia.
Berita Terkait
-
Dilepas Thomas Doll? Ini 2 Pemain Persija Jakarta yang Jadi Incaran Arema FC
-
4 Restoran Vietnam di Jakarta, Hidangkan Cita Rasa yang Autentik
-
PT KAI Daop Jakarta Jual 99 Ribu Tiket Jarak Jauh Selama Libur Panjang Ini
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Saham-saham Konglomerat Ambruk, Reli IHSG Mulai Penyesuaian Harga?
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
DJP Ungkap Kasus Faktur Pajak Fiktif, Rugikan Negara Rp 170 Miliar
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
IHSG Gagal Tembus Level 9.000, Investor Panik Langsung Buru-buru Lego Saham
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
8 Ide Usaha Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil yang Menguntungkan