Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut, keputusan Pemerintah menerbitkan izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disambut baik pengusaha.
"Sebelum dibuka ekspor pasir laut, banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi," ujar Diana pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Menurut Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, beberapa pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, namun dengan batasan tertentu.
Diana menyampaikan bahwa para pengusaha telah mengeluhkan pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, banyak pihak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat berdampak pada pasir laut di dalam negeri.
"Dalam hal ini, banyak pengusaha yang telah mengeluhkan bahwa mereka telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen yang diperlukan, tetapi mereka mengalami pembatasan dalam hal ekspor," jelas Diana di The Sultan Hotel Jakarta pada tanggal 31 Mei.
Diana menjelaskan bahwa pemerintah telah mendengarkan keluhan dari para pengusaha mengenai pembatasan ekspor pasir laut. Namun, saat ini, banyak pihak yang mengomentari bahwa langkah tersebut dapat mempengaruhi pasokan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Sudah banyak pengusaha yang mengeluhkan hal ini. Pemerintah mendengar aspirasi mereka. Namun, sekarang banyak yang berkomentar bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut dalam negeri kita," lanjutnya.
Dalam situasi ini, pengusaha saat ini masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.
Diana menilai bahwa ekspor pasir laut saat ini diminati karena menghasilkan keuntungan yang besar bagi para pengusaha.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
"Nah, kita berharap ke depannya pengusaha bersama pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut untuk mempertimbangkan alasan mengapa ekspor pasir laut dibuka secara bebas. Kita tunggu saja," kata Diana.
Diana menambahkan, "Cuannya gede."
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 peraturan tersebut, Jokowi memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut, yaitu kapal isap. Lebih diutamakan kapal isap dengan bendera Indonesia.
Namun, jika kapal isap Indonesia tidak tersedia, Jokowi mengizinkan penggunaan kapal isap asing untuk menggali pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, asalkan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Dilepas Thomas Doll? Ini 2 Pemain Persija Jakarta yang Jadi Incaran Arema FC
-
4 Restoran Vietnam di Jakarta, Hidangkan Cita Rasa yang Autentik
-
PT KAI Daop Jakarta Jual 99 Ribu Tiket Jarak Jauh Selama Libur Panjang Ini
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?
-
TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Ekspansi di Bawah Fullerton Health
-
Dua Bulan Beroperasi, Pegadaian Timor Leste Tunjukkan Catatkan Kinerja Gemilang