Suara.com - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut, keputusan Pemerintah menerbitkan izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disambut baik pengusaha.
"Sebelum dibuka ekspor pasir laut, banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi," ujar Diana pada Rabu (31/5/2023) lalu.
Menurut Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, beberapa pengusaha telah diberikan izin untuk ekspor pasir laut, namun dengan batasan tertentu.
Diana menyampaikan bahwa para pengusaha telah mengeluhkan pembatasan ekspor pasir laut tersebut. Namun, banyak pihak yang menyuarakan kekhawatiran bahwa ekspor tersebut dapat berdampak pada pasir laut di dalam negeri.
"Dalam hal ini, banyak pengusaha yang telah mengeluhkan bahwa mereka telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dan semua dokumen yang diperlukan, tetapi mereka mengalami pembatasan dalam hal ekspor," jelas Diana di The Sultan Hotel Jakarta pada tanggal 31 Mei.
Diana menjelaskan bahwa pemerintah telah mendengarkan keluhan dari para pengusaha mengenai pembatasan ekspor pasir laut. Namun, saat ini, banyak pihak yang mengomentari bahwa langkah tersebut dapat mempengaruhi pasokan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri.
"Sudah banyak pengusaha yang mengeluhkan hal ini. Pemerintah mendengar aspirasi mereka. Namun, sekarang banyak yang berkomentar bahwa langkah ini dapat berdampak pada produk pasir laut dalam negeri kita," lanjutnya.
Dalam situasi ini, pengusaha saat ini masih menunggu kajian lebih lanjut terkait pembukaan ekspor pasir laut.
Diana menilai bahwa ekspor pasir laut saat ini diminati karena menghasilkan keuntungan yang besar bagi para pengusaha.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
"Nah, kita berharap ke depannya pengusaha bersama pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut untuk mempertimbangkan alasan mengapa ekspor pasir laut dibuka secara bebas. Kita tunggu saja," kata Diana.
Diana menambahkan, "Cuannya gede."
Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 peraturan tersebut, Jokowi memberikan ruang bagi penggalian pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Selanjutnya, Pasal 8 mengatur sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut, yaitu kapal isap. Lebih diutamakan kapal isap dengan bendera Indonesia.
Namun, jika kapal isap Indonesia tidak tersedia, Jokowi mengizinkan penggunaan kapal isap asing untuk menggali pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur bahwa pasir laut yang telah digali dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor, asalkan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Dilepas Thomas Doll? Ini 2 Pemain Persija Jakarta yang Jadi Incaran Arema FC
-
4 Restoran Vietnam di Jakarta, Hidangkan Cita Rasa yang Autentik
-
PT KAI Daop Jakarta Jual 99 Ribu Tiket Jarak Jauh Selama Libur Panjang Ini
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
4 Rekomendasi Restoran di Jakarta Barat, Sediakan Spot Foto Instagramable
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026