Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Bambang Setiawan mengungkapkan perlu adanya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Hal ini mengingat rumah susun (rusun) atau apartemen, terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional di mana terdapat hak kepemilikan yang bersifat perseorangan maupun hak kepemilikan bersama.
"Sehingga diperlukan peranan P3SRS untuk mengurus kepentingan anggotanya, yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen atas hak-hak tersebut. Adapun dalam hal ini pelaku pembangunan diwajibkan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS, yang nantinya juga akan mengatur lebih lanjut terkait kepengelolaan dan kepenghunian di lingkungan apartemen," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Terkait status kepemilikan, Bambang menjelaskan, terdapat Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) yang akan mencantumkan hak kepemilikan perseorangan dalam meter persegi, terpisah dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam NPP.
Oleh karena itu, developer atau pengembang yang profesional tentunya akan membantu mengurus persyaratan sertifikat terkait sebelum melakukan proses jual beli dengan konsumen.
SHM SRS nantinya diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat dan ditujukan untuk masing-masing unit di apartemen.
Meskipun jangka waktu SHM SRS tidak terbatas, namun saat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) habis masa berlaku setelah 30 tahun, maka para pemilik dan penghuni apartemen harus mengajukan perpanjangan HGB agar bisa tetap menempatinya.
"HGB tanah bersama atas nama pelaku pembangunan yang sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang dan dibaliknamakan atas nama P3SRS sebagai perwakilan pemilik dan penghuni dengan mengajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlaku hak habis," jelas Bambang.
Diketahui, saat ini terdapat sejumlah apartemen yang telah berhasil mengurus perpanjangan Sertifikat HGB atas nama P3SRS diantaranya adalah Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) yang berlokasi di kawasan Podomoro City, Jakarta Barat dan Mediterania Lagoon Residences (MLR), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadi Pusat Ekonomi Baru, Agung Podomoro Garap Kawasan Properti Baru di Karawang
Keduanya, merupakan apartemen yang dikembangkan oleh Agung Podomoro Group dan HGB-nya telah dibaliknamakan kepada masing-masing P3SRS.
Ketua P3SRS MGR 1 Hendra Rahardja mengatakan bahwa pihaknya dibantu oleh Badan Pengelola saat mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertifikat HGB di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), setelah mendapat rekomendasi dari Agung Podomoro selaku pengembang.
Sertifikat HGB perpanjangan tersebut sudah dibaliknamakan dari pengembang menjadi P3SRS MGR 1 sejak 2021 dan berlaku hingga 2041 mendatang.
"Sebelum masa berlaku habis, pengurus menerima surat dari pihak pengembang yang isinya menjelaskan bahwa Sertifikat HGB sudah diperbolehkan untuk diperpanjang atas nama P3SRS, sebagai perwakilan pemilik dan penghuni MGR 1. Dalam prosesnya, pengurus juga banyak dibantu oleh Badan Pengelola untuk persiapan administrasi terkait data dan kelengkapan yang diperlukan BPN," kata Hendra.
Hendra menyampaikan apresiasi kepada pengembang, yakni Agung Podomoro yang secara profesional mengantarkan pembentukan P3SRS di MGR 1 hingga diterbitkannya Sertifikat HGB kedua atas nama P3SRS.
"Tentunya warga menjadi lebih tenang atas kepemilikan unitnya. Apalagi biaya perpanjangan sertifikat induk menggunakan uang kas, bukan dari pungutan ke masing-masing pemilik. Mulai dari perpanjangan HGB hingga pemilihan pengurus semuanya berjalan lancar berdasarkan musyawarah dan mufakat," imbuh Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Imbas MSCI, IHSG Turun Peringkat dari Overweight Jadi Netral
-
Menteri Bahlil Cs Dilantik Jadi DEN, HKI Soroti Kepastian Energi Hijau
-
Disinggung MSCI, 38 Saham RI Melanggar Aturan Free Float
-
BEI Gembok 38 Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Ini Daftarnya
-
Pasar Saham RI Dibanjiri ARB Emiten Konglomerat
-
WNI Bisa Tenang, Harga Emas Lokal Stabil saat Emas Dunia Terkoreksi Parah
-
Optimisme Menkeu Terbentur Realita, IHSG Hari Ini Malah Terjungkal
-
Pemerintah Mau Tambah 111 Unit Rumah Huntara di Tamiang Hulu
-
Berlawanan IHSG, Rupiah Justru Berjaya di Senin Pagi
-
IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur