Suara.com - Kementerian Perdagangan membantah adanya tuduhan bahwa mereka mempersulit penerbitan izin impor bawang putih.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, izin impor bawang putih yang belakangan ini dirilis sudah sesuai dengan kebutuhan nasional.
"Tidak sulit, izin sudah dikeluarkan. Sudah banyak izin yang dikeluarkan sekarang. Tidak sulit, sudah banyak yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan nasional saja," ungkap dia kepawa awak media pada Rabu (21/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa izin impor bawang putih akan diberikan kepada para pengusaha jika mereka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. "Jadi jika telah memenuhi syarat, izin pasti akan dikeluarkan. Ini semua berdasarkan syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan," terangnya.
Melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Budi menyampaikan bahwa mereka telah mengeluarkan izin impor sebanyak 269.000 ton bawang putih. Jumlah tersebut merupakan 48% dari kebutuhan dalam negeri dalam setahun, yaitu sekitar 561.926 ton.
"Jadi sudah mencapai 48%, rata-rata kebutuhan bawang putih setiap bulan sekitar 55.000 ton, dan kebutuhan ini sudah terpenuhi karena stok awal tahun 2023 sebanyak 102.000 ton dan produksi dalam negeri sebanyak 21.000 ton," ujarnya kepada Komisi VI DPR RI.
"Dari 269.000 ton izin impor tersebut, realisasi impor yang terealisasi baru sebanyak 170.000 ton atau 63%," lanjut dia.
Sebelumnya, sejumlah importir bawang putih mengeluhkan bahwa izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak kunjung diterbitkan selama empat bulan. Padahal, sekitar 90% kebutuhan bawang putih di Indonesia dipenuhi melalui impor.
Ketua Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo), Reinhard Antonius M. Batubara, mengatakan bahwa pelaku usaha impor bawang putih telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Baca Juga: Awas! Ada Mafia Impor Bawang Putih Mengintai
Namun, SPI tersebut belum diterbitkan oleh Kemendag. Padahal, dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa izin usaha harus diberikan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
"Secara administratif, kami telah memenuhi persyaratan. Semua persyaratan telah dipenuhi. Namun, keputusan untuk mengeluarkan izin berada di tangan kementerian," kata Reinhard dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/5/2023).
Berita Terkait
-
Politisi Demokrat Duga Ada Permainan Mafia dalam Izin Ekspor Bawang Putih
-
4 Resep Obat Batuk Herbal dengan Barang yang ada Di Dapur, Mudah Dibuat
-
Ombudsman Bakal Usut Tuntas Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih
-
5 Obat Herbal untuk Mengatasi Batuk yang Bisa Dicoba di Rumah
-
Awas! Ada Mafia Impor Bawang Putih Mengintai
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif