Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengagendakan bertemu pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo). Institusi pengawas pelayanan publik itu akan memperdalam dugaan malaadministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.
"Ombudsman akan bergerak cepat, gaspol. Berapa lama akan selesai? Semoga tiga bulan selesai. Kalau data-data yang diperlukan komplet, semoga bisa lebih cepat," kata Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Alinea Forum "Tata Niaga Impor Bawang Putih: Adakah Pelanggaran Regulasi/Hukum?" ditulis Jumat (16/6/2023).
Yeka memastikan, wajib tanam 5% dari kuota impor dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang kewenangannya ada di Kementerian Pertanian adalah produk pelayanan publik. Demikian pula, pengurusan SPI di Kementerian Perdagangan setelah mengantongi RIPH juga merupakan produk pelayanan publik.
Karenanya, kata dia, jika Pusbarindo merasa dirugikan bisa segera melaporkan ke Ombudsman. Secara khusus ia meminta itu karena ini soal sensitif. "Kami punya whistle blower system untuk merahasiakan, lapor dulu dengan bawa seluruh dokumen lengkap, sampaikan keluhan dan kami akan bertindak profesional," kata dia.
Karut marut bawang putih, kata Yeka, tidak hanya pada perizinan impor. Sengkarut bahkan sudah terjadi pada kebijakan wajib tanam bawang putih oleh importir. Pun begitu dengan penerbitan RIPH hingga berujung pada penerbitan SPI, juga bermasalah.
"Ini sudah sistemik, kalau ada 35 perusahaan dapat SPI 160 ribu ton, terus yang enggak dapat SPI harus ‘setor’ dulu, baunya sudah busuk sekali. Bahkan ada dugaan 35 perusahaan berafiliasi ke 5 pemilik. Ini jelas tak ada transparansi," jelasnya.
Ombudsman, kata Yeka, sudah menduga hal ini akan terjadi merujuk pada pergerakan harga bawang putih yang terus naik.
"Ini seiring kenaikan harga di pasar dunia satu bulan lalu, hampir US$1.300 per ton atau Rp24.500/kg sampai di Indonesia, saya menduga praktik-praktik pungutan liar dalam bentuk fee impor ini yang jadi praktik buruk. Saya duga bawang putih dibuat mahal untuk bayar fee impor yang mahal, mulai dari wajib tanam, RIPH hingga SPI,” ungkapnya.
Dari telaah Ombudsman, urai Yeka, setidaknya ada 14 regulasi terkait bawang putih yang menimbulkan potensi ‘ruang gelap’ atau abu-abu yang mesti dibenahi. Pihaknya juga melihat ada sejumlah permasalahan dalam proses impor ini.
Baca Juga: 5 Obat Herbal untuk Mengatasi Batuk yang Bisa Dicoba di Rumah
Pertama, SPI tidak diterbitkan setelah semua persyaratan sesuai dan dipenuhi. Ini menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Bisa penundaan berlarut atau penyimpangan prosedur," katanya.
Kedua, pemberian izin impor yang diskriminatif, ketiga pemberian persetujuan impor tidak transparan. Keempat, penanganan impor bawang putih masih dilakukan di border (perbatasan). Berikutnya, ketidakmampuan menjamin pasokan dan stabilisasi harga.
Ketua Umum Pusbarindo Reinhart Antonius Batubara mengatakan, penerbitan SPI yang kecil ini membuat pasokan bawang putih terbatas. Ini mengerek harga hingga mencapai 38% sejak awal tahun. Bawang putih juga jadi penyumbang inflasi.
Tahun ini, kata Antonius, kebutuhan bawang putih Indonesia sekitar 600 ribu ton.
"Yang kita tanda tanya, sampai Juni, (SPI) hanya dikeluarkan 160 ribu ton untuk 35 perusahaan. Padahal, ada 170 perusahaan. Berarti ada sisa 440 ribu ton. Mestinya, SPI yang dikeluarkan sekitar setengah dari kebutuhan," beber Anton .
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif