Suara.com - Viral video di media sosial pengemudi jalan tol yang tiba-tiba dikenakan tarif tol tinggi. Pengemudi itu sempat salah masuk tol dan keluar di tol terdekat, namun saat membayar tol di Gerbang tol Cikampek Utama dikenakan tarif Rp 724.000.
Seperti dilansir dari akun TikTok @erlanggaleo, pengemudi itu masuk jalan tol dari gerbang tol Ancol ke arah bandung. Namun, pemilik akun tersebut menyadari dirinya justru masuk jalan tol menuju Trans Jawa bukan menuju Cipularang.
"Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," ujar pemilik akun tersebut yang dikutip Selasa (26/6).
Pemilik akun bertanya kepada petugas yang berjaga. Alhasil, petugas menyebut ada kesalahan pada kartu yang tidak oleh sistem.
"Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," kata dia.
Karena malas berdebat, akhirnya pemilik akun tersebut rela membayar hanya membayar setengannya atau sekitar Rp 300 ribu.
Menanggapi video viral tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk langsung menelusuri kasus yang tengah terjadi. Hasilnya, pengemudi melakukan melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Adapun, Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000 serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000 sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000.
Baca Juga: Klaim Tak Temukan Abnormalitas, Mobil Mercy Listrik Seruduk Pembatas Jalan Tol JORR Murni Kecelakaan
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun