Suara.com - Viral video di media sosial pengemudi jalan tol yang tiba-tiba dikenakan tarif tol tinggi. Pengemudi itu sempat salah masuk tol dan keluar di tol terdekat, namun saat membayar tol di Gerbang tol Cikampek Utama dikenakan tarif Rp 724.000.
Seperti dilansir dari akun TikTok @erlanggaleo, pengemudi itu masuk jalan tol dari gerbang tol Ancol ke arah bandung. Namun, pemilik akun tersebut menyadari dirinya justru masuk jalan tol menuju Trans Jawa bukan menuju Cipularang.
"Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," ujar pemilik akun tersebut yang dikutip Selasa (26/6).
Pemilik akun bertanya kepada petugas yang berjaga. Alhasil, petugas menyebut ada kesalahan pada kartu yang tidak oleh sistem.
"Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," kata dia.
Karena malas berdebat, akhirnya pemilik akun tersebut rela membayar hanya membayar setengannya atau sekitar Rp 300 ribu.
Menanggapi video viral tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk langsung menelusuri kasus yang tengah terjadi. Hasilnya, pengemudi melakukan melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.
Adapun, Perhitungan denda sebesar Rp 724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000 serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000 sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724.000.
Baca Juga: Klaim Tak Temukan Abnormalitas, Mobil Mercy Listrik Seruduk Pembatas Jalan Tol JORR Murni Kecelakaan
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!