Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut merespon viralnya pengemudi yang membayar tarif Rp 724 ribu. Kementerian PUPR menilai, kondisi itu terjadi, karena pengemudi memutar balik secara ilegal.
Seperti dilansir dari akun Twitter resminya, Kementerian PUPR menegaskan, pengemudi jalan tol dilarang memutar balik selain petugas.
"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," tulis Kementerian PUPR yang dikutip, Rabu (27/6/2023).
Namun salah satu warganet ikut mengomentari video viral tersebut, karena pengemudi tidak berniat untuk memutar bail di jalan tol. Sebab, video itu tersebut memperlihatkan pengemudi tap masuk di Gerbang Tol Cikampek, kemudian mau keluar dari gerbang yang sama.
Di sisi lain, aturan mengenai putar balik di jalan tol tercantum dalam eraturan Pemerintah (PP) NOmor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca Juga: Viral Pria Protes Tarif Tol Rp700 Ribuan, Ternyata Ini Kesalahan dan Aturan Denda yang Berlaku
Artinya, sistem transaksi tertutup yang dimaksud dalam aturan tersebut di mana pengendara wajib melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol. Artinya, tap di hardu awal hanya dilakukan untuk membukan palang atau portal.
Sebelumnya, Viral video di media sosial pengemudi jalan tol yang tiba-tiba dikenakan tarif tol tinggi. Pengemudi itu sempat salah masuk tol dan keluar di tol terdekat, namun saat membayar tol di Gerbang tol Cikampek Utama dikenakan tarif Rp 724.000.
Seperti dilansir dari akun TikTok @erlanggaleo, pengemudi itu masuk jalan tol dari gerbang tol Ancol ke arah bandung. Namun, pemilik akun tersebut menyadari dirinya justru masuk jalan tol menuju Trans Jawa bukan menuju Cipularang.
"Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," ujar pemilik akun tersebut yang dikutip Selasa (26/6).
Pemilik akun bertanya kepada petugas yang berjaga. Alhasil, petugas menyebut ada kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem.
"Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur