Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima aspirasi yang telah disampaikan terkait pasal-pasal tembakau jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Secara umum, organisasi pekerja ini mendukung terwujudnya sistem kesehatan yang baik melalui peraturan yang akan bersifat omnibus law tersebut, namun di dalam aturan tersebut dinilai tidak perlu adanya pasal-pasal terkait tembakau yang hanya akan memunculkan masalah baru bagi aspek ketenagakerjaan.
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menyebutkan, dalam audiensi dengan wakil panitia kerja komisi IX DPR, pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi termasuk terkait pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.
“Mereka sudah menyatakan bahwa pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja,” terang Sudarto dikutip Rabu (5/7/2023).
Sudarto memaparkan perjuangan FSP RTMM SPSI untuk menyampaikan pandangan terkait pasal tembakau pada RUU Kesehatan telah menempuh jalan panjang mulai dari dua kali pengajuan permohonan audiensi, menggelar berbagai forum dialog untuk menyampaikan kritik terhadap isi pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.
Selain itu setidaknya sebanyak 60 ribu orang telah mendukung pandangan FSP RTMM SPSI pada petisi yang telah dibuat hingga saat ini. Penyampaian aspirasi melalui aksi damai di berbagai lokasi termasuk di Gedung DPR juga dilakukan untuk mengamankan lapangan pekerjaan para anggotanya juga dilakukan karena tidak kunjung direspon oleh para wakil rakyat.
Dalam kesempatan aksi damai tersebut, sejumlah perwakilan RTMM diterima secara langsung oleh perwakilan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.
Perjuangan panjang ini bukan tanpa sebab. Sudarto memaparkan bahwa hadirnya pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, termasuk penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta pasal-pasal yang bertujuan memperketat pengendalian tembakau akan sangat berdampak tidak hanya kepada nasib anggotanya yakni para pekerja industri namun juga kepada petani, pedagang, pelaku usaha lain, hingga ke penerimaan negara dalam bentuk pajak dan cukai. Belum termasuk potensi kriminalisasi yang diterima karena bekerja atau mengkonsumsi produk tembakau.
Untuk itu, pihaknya berharap dan menaruh kepercayaan besar bahwa komitmen yang telah disampaikan oleh DPR akan terealisasi dan tidak diingkari. “Sejauh ini kami mencoba sabar dan menunggu karena memang itu yang dijanjikan. Kami juga menghormati pertemuan dan diskusi yang terjadi pada saat aksi damai berlangsung. Saya masih yakin itu dipenuhi demi kebaikan untuk semuanya. Ini adalah jalan tengah yang menurut baik menurut saya,” katanya.
Baca Juga: Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan sejumlah inisiatif yang dibutuhkan guna memastikan bahwa aspirasi pekerja di industri tembakau ini bisa didengar dan terakomodasi dengan baik.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris optimistis RUU Kesehatan akan disahkan sebelum batas waktu sidang paripurna, yakni pada 13 Juli mendatang. “Saya tetap yakin dalam waktu 1-2 minggu ke depan atau sebelum penutupan masa sidang ini, RUU Kesehatan ini akan disahkan. Kembali lagi, ini hanya masalah teknis,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar
-
IHSG Diwarnai Aksi Ambil Untung, Tapi Berakhir Menguat Tipis
-
3 Alasan Pabrik Sepatu BATA Setop Produksi Sepatu, Benarkah Terancam Pailit?
-
Di tengah Keterbatasan, Perempuan Ini Hadirkan Layanan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Beda Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
-
Merdeka Gold Resources (EMAS) Keluarkan Rp 9,8 Miliar Buat Eksplorasi Tambang Pani, Ini Hasilnya
-
Bahlil Bertemu Purbaya, Tagih Pembayaran Kompensasi Listrik dan BBM
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
Apa yang Mendorong Harga Solana (SOL) Melonjak?