Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta masa jabatan kepala desa atau Kades selama sembilan tahun untuk satu periode dengan maksimal tiga kali masa kepemimpinan.
Hal itu disampaikan pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Massa Apdesi sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan membawa 13 tuntutan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak Rabu pagi ini.
"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tahun periode dan atau sembilan tahun dua periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan," tulis aspirasi atau tuntutan Apdesi yang disampaikan ke DPR yang ditandatangani oleh Ketua APDESI, Surta Wijaya.
Berdasarkan catatan Apdesi, ada 61,5 persen kepala desa yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri sebelumnya menyepakati usulan masa jabatan Kades selama sembilan tahun dengan maksimal dua periode saja.
Menurut pihak Apdesi, jika masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal dua periode, hal tersebut akan membatasi 61,5 persen kepala desa tersebut untuk mencalonkan kembali. Padahal, kata mereka, semangat revisi UU Desa adalah menghadirkan keberlanjutan pembangunan.
Selain itu, juga adanya desakan dua periode jabatan Kades umumnya diusulkan oleh Kades yang baru menjabat satu periode kepemimpinan.
Menurutnya, jumlahnya kekinian hanya 10 persen dari total kepala desa yang saat ini menjabat.
"Pemberlakuan dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian. Jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah undang-undang ditetapkan," tulis dalam aspirasi Apdesi yang diberikan kepada pimpinan DPR RI Dasco.
Baca Juga: Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR.
Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.
Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi.
Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
-
Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa
-
19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun
-
Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar
-
Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest
-
Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?