Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta masa jabatan kepala desa atau Kades selama sembilan tahun untuk satu periode dengan maksimal tiga kali masa kepemimpinan.
Hal itu disampaikan pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Massa Apdesi sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan membawa 13 tuntutan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak Rabu pagi ini.
"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tahun periode dan atau sembilan tahun dua periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan," tulis aspirasi atau tuntutan Apdesi yang disampaikan ke DPR yang ditandatangani oleh Ketua APDESI, Surta Wijaya.
Berdasarkan catatan Apdesi, ada 61,5 persen kepala desa yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri sebelumnya menyepakati usulan masa jabatan Kades selama sembilan tahun dengan maksimal dua periode saja.
Menurut pihak Apdesi, jika masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal dua periode, hal tersebut akan membatasi 61,5 persen kepala desa tersebut untuk mencalonkan kembali. Padahal, kata mereka, semangat revisi UU Desa adalah menghadirkan keberlanjutan pembangunan.
Selain itu, juga adanya desakan dua periode jabatan Kades umumnya diusulkan oleh Kades yang baru menjabat satu periode kepemimpinan.
Menurutnya, jumlahnya kekinian hanya 10 persen dari total kepala desa yang saat ini menjabat.
"Pemberlakuan dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian. Jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah undang-undang ditetapkan," tulis dalam aspirasi Apdesi yang diberikan kepada pimpinan DPR RI Dasco.
Baca Juga: Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR.
Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.
Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi.
Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
-
Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa
-
19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun
-
Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar
-
Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest
-
Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?