Suara.com - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Menurutnya, integrasi sistem layanan ini tidak hanya mempercepat proses penjaminan, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh layanan kesehatan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif.
“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi antar lembaga dan integrasi sistem, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi, memperoleh layanan yang cepat dan berkualitas ketika mengalami risiko kerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional,” ujar Saiful usai melakukan pertemuan bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito pada Sabtu (14/3/2026).
Saiful menekankan bahwa penguatan interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan dugaan kasus kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja. Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi peserta, penjaminan layanan, hingga monitoring penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja mendapatkan penanganan medis yang cepat tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit. Perlindungan pekerja harus hadir secara nyata ketika mereka membutuhkan,” tambah Saiful.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.
Selanjutnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan, bahwa saat ini telah dilakukan integrasi antara sistem BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses penjaminan layanan dapat berjalan lebih pasti dan transparan.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, supaya setiap pekerja yang diduga mengalami kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa ditangani lebih cepat,” jelas Pujo.
Pujo menjelaskan bahwa kini fasilitas kesehatan bisa memperoleh kejelasan alur penanganan kasus dugaan KK PAK melalui Aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Sinkronisasi sistem tersebut diharapkan meningkatkan akurasi penjaminan, sebab seluruh informasi peserta tersebut diverifikasi secara digital.
Baca Juga: Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
Menurut Pujo, tidak dapat dipungkiri bahwa di lapangan masih ada sebagian pekerja maupun fasilitas kesehatan masih bingung saat menangani kasus dugaan KK/PAK. Dengan dimanfaatkannya penggunaan Aplikasi e-PLKK oleh fasilitas kesehatan ini, pekerja dengan dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera., tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Selain membahas tentang rencana pembaruan Nota Kesepahaman tentang KK PAK, pada kesempatan tersebut juga dibahas mengenai rencana pemadanan data antarinstansi, serta rencana meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak melalui langkah kolaboratif ke depan.
“Secara berkala, kami juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap integrasi sistem ini. Rencananya kami akan memperbarui Nota Kesepahaman tentang KK PAK ini, supaya implementasinya di lapangan bisa makin disempurnakan,” tutupnya.***
Berita Terkait
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris
-
Ramadan Madani, Maknai Harmoni: Dari Sabang ke Merauke, PNM Tebar Kebaikan Bagi Anak Yatim - Dhuafa
-
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Purbaya Siapkan Efisiensi Anggaran Program Pemerintah Imbas Harga Minyak Naik, Tak Cuma MBG
-
Purbaya Klaim Anggaran Masih Aman, Perppu Defisit APBN Belum Diperlukan
-
Operator Ferry Mengeluh Tak Cuan Meski Ada Lonjakan Penumpang di Mudik Lebaran
-
Bidik Nuklir dan Mineral Kritis, Bahlil Teken Kesepakatan Strategis dengan Jepang di Tokyo
-
PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di 4 Kota
-
Mudik Lebaran Mulai Padat, Antrean Kendaraan di Gilimanuk Tembus KM 15
-
IHSG Loyo Jelang Libur Panjang, 564 Saham Merah
-
Danantara Tunjuk Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Jadi Komisaris BSI
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
-
Telkom Bangun Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM