Suara.com - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima sanksi surat peringatan dan denda Rp200 juta dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.
"PT BEI telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," demikian tulis surat bernomor Peng-00030/BEI.ANG/07-2023 yang dikutip pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.
CDD merupakan kegiatan yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).
Sementara itu, EDD adalah tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan oleh PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah yang memiliki risiko tinggi, termasuk Pejabat Pemerintahan yang Terekam (PEP) dan/atau yang berada di daerah berisiko tinggi.
Untuk diketahui, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas yang berbasis di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1994 dengan nama Monas Buana Securities, kemudian berganti nama menjadi eTrading Securities pada tahun 2003 hingga akhirnya menjadi Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada tahun 2013.
Berita Terkait
-
Punya Utang Rp7,3 Triliun, Sriwijaya Air Mantab Lakukan IPO dalam Waktu Dekat
-
IHSG Lagi Perkasa Nih! Pagi Ini Dibuka Melesat ke 6.826
-
IHSG Diprediksi Perkasa Lagi, Awas Potensi Koreksi Terjadi
-
Buntut Rumor Lisa BLACKPINK Tak Perpanjang Kontrak, Saham YG Entertainment Anjlok
-
IHSG Ditutup Menguat, Didukung Optimisme Pertumbuhan Perbankan Triwulan II
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok