Suara.com - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima sanksi surat peringatan dan denda Rp200 juta dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.
"PT BEI telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," demikian tulis surat bernomor Peng-00030/BEI.ANG/07-2023 yang dikutip pada Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa.
CDD merupakan kegiatan yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).
Sementara itu, EDD adalah tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan oleh PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah yang memiliki risiko tinggi, termasuk Pejabat Pemerintahan yang Terekam (PEP) dan/atau yang berada di daerah berisiko tinggi.
Untuk diketahui, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas yang berbasis di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1994 dengan nama Monas Buana Securities, kemudian berganti nama menjadi eTrading Securities pada tahun 2003 hingga akhirnya menjadi Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada tahun 2013.
Berita Terkait
-
Punya Utang Rp7,3 Triliun, Sriwijaya Air Mantab Lakukan IPO dalam Waktu Dekat
-
IHSG Lagi Perkasa Nih! Pagi Ini Dibuka Melesat ke 6.826
-
IHSG Diprediksi Perkasa Lagi, Awas Potensi Koreksi Terjadi
-
Buntut Rumor Lisa BLACKPINK Tak Perpanjang Kontrak, Saham YG Entertainment Anjlok
-
IHSG Ditutup Menguat, Didukung Optimisme Pertumbuhan Perbankan Triwulan II
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
China Hingga Vietnam Tertarik Bangun Pabrik Baja di Dalam Negeri
-
OJK Akan Hapus Bank Kecil dengan Modal Minim
-
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
-
Pemerintah Beberkan Alasan Baja RI Keok Sama China
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
-
Saham Milik Prajogo Pangestu Meroket Hari Ini, Apa Penyebabnya?
-
Sukuk Tabungan ST015: Ini Ketentuan, Jadwal, dan Imbalan Floating with Floor
-
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Senin Pagi, Rupiah Dibuka Menguat Terhadap Dolar AS