Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, sertifikat tanah wakaf sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah.
"Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini, kita dapat membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah," ujar Hadi saat penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada hari Kamis (13/7/2023).
Menurut Hadi, sebagian besar tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musholla telah menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun.
Selama ini, status hak tanah pesantren, masjid, dan musholla masih belum jelas, sehingga kepastian hukumnya masih belum resmi.
Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan agama.
"Saya juga mengimbau agar tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Hadi, dikutip dari Antara.
Pada tahun 2024, Hadi berharap semua tanah wakaf di Indonesia sudah selesai mendapatkan sertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musholla, dan pondok pesantren di Kalimantan Selatan pada hari Kamis (13/7) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Kami secara simbolis menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf, tetapi sebenarnya sudah ribuan sertifikat tanah wakaf yang telah kami selesaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng segera didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Hal ini bertujuan agar semua rumah ibadah dapat memiliki kepastian hukum, sehingga umat dapat beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik penyelewengan tanah.
Berita Terkait
-
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dan Keluarga Punya 295 Sertifikat Tanah, Mahfud MD: Fantastis!
-
Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Tahun 2023, Cek di Sini!
-
Meninggalkan Pahala Abadi dengan Sedekah Jariyah
-
Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh
-
Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?