Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah menerapkan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS Terhadap para pedagang usaha mikro sebesar 0,3%. Artinya, setiap transaksi yang menggunakan kode QR akan dikenakan tambahan biaya QRIS sebesar 0,3%.
Bank Indonesia menjelaskan, sebenarnya pada pertama kali diluncurkan, transaksi menggunakan QRIS telah dikenakan MDR 0,7% per transaksi. Tarif itu untuk pedagang komersial pengguna QRIS, termasuk usaha mikro.
"Kemudian saat pandemi, untuk memacu geliat ekonomi, biaya layanan usaha mikro digratiskan alias 0%. Melihat prospek Ekonomi yang mulai membaik & pandemi yang sudah berakhir, per 1 Juli 2023 Bank Indonesia menetapkan tarif baru untuk QRIS," tulis Bank Indonesia dalam keterangannya dikutip dari Instagram @bank_indonesia, Kamis (20/7/2023).
Perlu diketahui MDR sebenarnya dibayarkan oleh para pedagang ke penyedia jas baik bank maupun non-bank. Dulu tarif MDR sebesar 0,7%, tapi sekarang hanya 0,3%.
Namun bagi konsumen yang tetap dikenakan tarif 0,3% dari pedagang maka begini perhitungannya.
Contoh perhitungan
Bagi Anda yang membeli makanan seharga Rp 30.000 dan akan membayar lewat QRIS, maka anda akan membayar sebesar Rp 30.090.
Nilai tersebut berdasarkan perhitungan Rp 30.000 x 0,3% = Rp 90.
Artinya, konsumen hanya menambah biaya sebesar Rp 90 untuk membayar makanan yang dibelinya dengan pembayaran menggunakan QRIS.
Baca Juga: Apresiasi Nasabah, BRI Bagi Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang Blok B
Namun, jika pedagang itu menanggungnya, maka konsumen tetap membayar makanan yang dibeli sebesar Rp 30.000.
Perlu diingat, alasan dikenakan MDR pada transaksi QRIS untuk menjaga kualitas layanan transaksi tersebut. Bank Indonesia juga tidak mengambil keuntungan dari pembayaran QRIS ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Isu Deforestasi! Kemenhut Tegaskan HTI untuk Energi Terbarukan Akan Dikelola dengan Aturan Ketat
-
Bukan Cuma Smelter! Industri Nikel RI Kini Kian Fokus Garap Kualitas SDM
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?