Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru terkait ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Sangat diharapkan bahwa para pelaku usaha terkait akan memahami dan menerapkan aturan-aturan tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga proses berbisnis dapat berjalan dengan lancar dan baik," ujar Mardyana Listyowati, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kamis (20/7/2023).
Permendag Nomor 22 mencabut sebelumnya Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang untuk Ekspor dan Barang Dilarang untuk Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut sebelumnya Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Mardyana menjelaskan bahwa kedua peraturan baru ini telah dinanti oleh para eksportir, tetapi beberapa substansi masih memerlukan penyesuaian. Namun, penyesuaian tersebut akan dilakukan setelah kedua Permendag diberlakukan dan disosialisasikan.
Kedua Permendag ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022, menggantikan BTKI tahun 2017 yang digunakan sebelumnya.
Sejumlah evaluasi dilakukan terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha serta kementerian dan lembaga teknis terkait. Kemendag membuat beberapa perubahan untuk meningkatkan implementasi peraturan dalam bidang ekspor.
Beberapa perubahan yang terdapat dalam kedua Permendag meliputi penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022. Selain itu, kriteria teknis untuk barang yang dilarang dan diatur untuk diekspor pada produk pertambangan seperti timah juga mengalami penyesuaian.
Lebih lanjut, ada perpanjangan relaksasi ekspor untuk produk industri kehutanan/kayu dan relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan. Persyaratan perizinan berusaha untuk beberapa kelompok komoditas juga mengalami penyesuaian, termasuk penambahan kolom penjelasan uraian barang dan pemisahan kelompok barang.
Baca Juga: Lepas Ekspor Benang ke India dan Brazil Senilai 1 Juta Dolar AS, Ganjar: Kita Senang
Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mewajibkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai tambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet.
Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut pembatasan ekspor untuk produk masker, sehingga masker menjadi barang bebas untuk diekspor. Perubahan lain termasuk penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.
Penyesuaian lainnya didasarkan pada hasil evaluasi dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 telah berlaku sejak tanggal 19 Juli 2023.
Berita Terkait
-
Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Korupsi CPO, Airlangga: Ada Undangan Saya Akan Hadir
-
Kecam Tindakan Rusia Hentikan Ekspor Gandum, Ukraina: Seperti Teroris!
-
Singgung Soal Perlawanan Larangan Ekspor Nikel, Ganjar: Neokolonialisme, Go To Hell!
-
Ini Penyebab Kejagung Baru Panggil Menko Airlangga di Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Lepas Ekspor Benang ke India dan Brazil Senilai 1 Juta Dolar AS, Ganjar: Kita Senang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera