Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil ulang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dari pengakuan Menko Airlangga sendiri dirinya belum mendapatkan undangan yang dimaksud.
"Sesudah ada undangan saya akan hadir," kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia Kempinski, Jakarta Kamis (20/7/2023).
Padahal Kejagung sendiri sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Airlangga pada Selasa lalu. Namun, Airlangga tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia juga enggan menanggapi pertanyaan terkait ketidakhadirannya itu.
Rencananya, Kejagung akan kembali memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023) pekan depan.
"Tentu saya akan hadir aja karena tentu sesuai dengan undangannya aja," ujar Airlangga.
Menko Airlangga sendiri akan diperiksa ihwal proses prosedur perizinan dan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan ekspor-impor ekspor CPO.
“Ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya periode 2021-2022. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Kejagung Minta Airlangga Hadir Senin 24 Juli Jelaskan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya