Suara.com - Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, turut bicara soal kebijakan larangan ekspor dan penghiliran nikel dalam negeri yang mendapatkan perlawanan luar biasa dari pihak tertentu.
Ia menilai, kebijakan larangan ekspor nikel di pemerintahan Presiden Jokowi kini mendapatkan perlawanan dari kolonialisme gaya baru lewat regulasi.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam pidato politikya kala menceritakan diskusinya bersama Jokowi pada acara Silaturami 1 Muharam bersama Relawan Ganjar di Gedung Serbaguna GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2023).
"PR besar ekonomi, PR besar politik luar negeri, ketahanan, pertahanan, kemarin kami diskusikan dengan matang. Bahkan apa yang dikerjakan oleh pak Jokowi hari ini untuk tidak mengekspor nikel perlawanannya sungguh luar biasa. Bahkan saya membaca ada neokolonialisme by regulation," kata Ganjar.
Ia menilai, pihak tertentu lewat perlawanannya tersebut coba-coba mengatur semuanya terkait kebijakan tidak mengekspor nikel tersebut sesuai dengan kehendaknya. Ganjar pun tak suka dengan adanya perlawanan neokolonialisme lewat regulasi tersebut.
"Kolonialisme by regulation adalah mengatur semuanya sesuai dgn kehendaknya agar kita mengikutinya, menurut saya go to hell," tuturnya.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, itu lah yang akan terjadi dalam realitas geopolitik yang dihadapi. Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk solid dalam memerangi hal tersebut.
"Itu PR kita, maka secara nasional kita musti kuat untuk menyatukan sehingga kita berada pada satu tim yang solid dengan mimpi bersama," tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia kembali mengajukan banding ke World Trade Organization (WTO) soal putusan larangan ekspor nikel. Pasalnya, WTO meminta Indonesia untuk merevisi aturan pelarangan ekspor nikel tersebut.
Baca Juga: Pesan Khusus Jokowi ke Ganjar Pranowo Lewat Kemeja Belang Hitam Putih, Bakal Menang di Pilpres 2024?
Banding ini membuat Uni Eropa merasa geram dan secara efektif banding itu memblokir putusan dan penyelesaian sengketa yang final dari WTO soal larangan ekspor nikel di Indonesia.
Atas hal tersebut, Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation.
Dikutip dari situs resminya, Jumat (14/7/2023) Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan Uni Eropa untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.
Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan untuk mengusulkan tindakan pencegahan di musim gugur.
Penanggulangan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor. Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan