Suara.com - Sinyal bahaya mulai muncul dari tren belanja online baru melalui Tiktok Shop. Lewat aplikasi belanja berbasis video di Tiktok ini, beberapa pakar menilai ada potensi ancaman pencurian ide bisnis hingga mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Terlebih, kini Tiktok memperkenalkan Project S, sebuah platform belanja online yang berada di bawah naungan perusahaan induk Tiktok, ByteDance. Berikut ini lima fakta ancaman pencurian ide bisnis di Tiktok Shop.
Pengguna di Indonesia capai 99 Juta
Institute for development of Economic and Finance (Indef) mencatat Indonesia menjadi negara tertinggi kedua di dunia dengan pemakai aplikasi Tiktok paling banyak.
Pada 2022 jumlahnya mencapai 99 juta dan hanya satu tingkat di bawah Amerika Serikat dengan jumlah pengguna 136,4 juta. Sebagian besar pengguna Tiktok di Indonesia adalah generasi Z dan alfa yang secara masif terpapar teknologi. Secara jumlah, tentu saja Indonesia menjadi pasar yang legit untuk produk-produk impor yang banyak terpajang di Project S. Banjir produk ini sekaligus juga menjadi ancaman bagi ide-ide bisnis lokal.
Ancaman Bagi UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai Project S TikTok Shop bakal mengancam UMKM. Pernyataan ini berkaca pada kejadian di Inggris.
Pasalnya, Project S digadang-gadang menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China. Produksi massal barang-barang sesuai target market ini memungkinkan penjualan dengan harga yang lebih murah.
Tidak Ada Regulasi yang Jelas Belanja di Social-Commerce
Baca Juga: E-commerce Jadi Jalan Pintas UMKM Perluas Akses Pasar
Sejauh ini Indonesia belum memiliki regulasi baku terkait transaksi perdagangan di social-commerce atau situs belanja online yang sekaligus berfungsi sebagai media sosial. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pernah menegaskan bahwa Tiktok Shop bisa menjadi ancaman bagi perdagangan sebuah negara.
Namun, revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tak kunjung rampung. Revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PPMSE.
Pencurian Ide Lewat White Labelling
Dalam sebuah industri, jamak diketahui sistem white labelling atau pemberian merek dagang oleh sebuah perusahaan yang proses produksinya dilakukan oleh pabrik lain. Potensi pencurian ide bisnis bisa terjadi lantaran tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai white labelling dalam social-commerce. Pengaturan ini sedianya akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 50/2020 yang hingga kini belum selesai digodok. Aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling produk-produk impor yang didapatkan dari Tiktok Shop tidak boleh merugikan UMKM di Indonesia
Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi
Regulasi yang belum diperbaharui ini juga menjadi ancaman penyalahgunaan data pribadi pengguna Tiktok. Aplikasi dicurigai mampu mengambil kontak atau foto, serta pelacakan aktivitas untuk kemudian dijadikan algoritma iklan tertarget.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Youtap Indonesia Hadirkan Solusi Kebutuhan para Pelaku UMKM
-
Gairahkan Industri Musik & UMKM Nasional, Yuk ke Peluang Festival 2023: Ada Tiara Andini dan Sederet Artis Top Lainnya!
-
Resep Seblak Papeda ala Rafael Tan, Enaknya Viral Banget
-
Ikut Tren Joget TikTok, Anjasmara Bikin Netizen Salfok: Sugar Daddy
-
E-commerce Jadi Jalan Pintas UMKM Perluas Akses Pasar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat