Suara.com - Tidak bisa dipungkiri kini mengajukan cicilan dan pinjaman sudah semakin mudah berkat fintech seperti Kredivo, yang menyediakan layanan paylater, kredit online, hingga pinjaman tunai, dengan bunga rendah mulai dari 0% per bulan, serta tenor cukup panjang, hingga 12 bulan.
Memanfaatkan cicilan dan pinjaman juga harus ada aturannya dan jangan semena-mena, agar Anda tidak terjerat utang. Alih-alih ingin mendapatkan barang impian atau dana untuk keperluan mendadak, malah berujung bumerang yang kembali menghantam Anda.
Supaya hal tersebut tidak terjadi di diri Anda, sebaiknya perhatikan 5 hal berikut sebelum menggunakan cicilan dan pinjaman untuk beli barang impian Anda.
1. Apakah Anda Membutuhkan Barang Tersebut?
Tidak sedikit orang yang membeli sebuah barang hanya untuk mengikuti tren saja, bukan karena ia membutuhkan barang tersebut. Contohnya, ada iPhone keluaran terbaru, yaitu iPhone 14. Anda tergiur untuk membeli HP tersebut, padahal HP yang Anda miliki masih berfungsi dengan baik.
Oleh karenanya, sebelum mengajukan cicilan dan pinjaman, lebih baik tanyakan diri sendiri, apakah Anda membutuhkan barang tersebut? Atau cuma keinginan dan gengsi semata? Jika termasuk kebutuhan penting, maka layanan kredit bisa jadi solusi.
Sementara kalau demi keinginan atau gengsi aja, sebaiknya hati-hati, sebab kredit baru artinya sama dengan menambah beban keuangan baru.
2. Berapa Lama Umur Barang Tersebut?
Mengambil cicilan dan pinjaman sama dengan menambah beban baru keuangan Anda, dalam periode tertentu (sesuai tenor yang dipilih). Makin panjang tenor, akan makin lama beban keuangan yang Anda tanggung. Sebab, tiap bulan, cicilan tersebut harus terus dibayar sampai lunas.
Baca Juga: Orang RI Banyak yang Butuh Duit Cepat, Pinjaman Pinjol Ikut Melesat
Untuk itu, Anda harus memastikan, apakah barang yang akan Anda beli bisa digunakan dalam jangka waktu lama jika dicicil? Makin tinggi fungsinya dan lama ketahanannya, maka bisa dibilang akan worth untuk dicicil. Jangan sampai, belum juga cicilannya lunas, barangnya sudah tidak dipakai lagi, bahkan rusak. Alih-alih mau dapat untung, malah buntung.
3. Pilih Aplikasi Cicilan dan Pinjaman Ilegal
Memilih aplikasi cicilan dan pinjaman juga tidak boleh sembarangan, karena sekarang sudah banyak sekali aplikasi ilegal, yang menawarkan pinjaman cepat, tetapi bunga dan denda tidak transparan, sehingga pinjaman Anda bisa membengkak di kemudian hari.
Selain itu, menggunakan aplikasi pinjaman ilegal juga berisiko terhadap keamanan data-data pribadi Anda.
Salah satu cara termudah untuk mengecek apakah sebuah aplikasi pinjaman online legal adalah dengan memeriksa langsung ke situs OJK atau layanan hotline WhatsApp OJK. Informasi terupdate mengenai daftar pinjaman online legal biasanya dirilis di situs OJK secara berkala dan bisa dicek siapa pun.
Oleh karena itu, penting untuk tetap cermat dan tidak terburu-buru saat mau menggunakan aplikasi pinjaman tunai. Pastikan terlebih dahulu aplikasi tersebut legal dan memiliki izin layanan dari OJK supaya aman.
Berita Terkait
-
Waspada, Ada Penipuan Penawaran Pinjaman Online Atas Nama Bank Indonesia
-
Sudah Masuk Inggris, Ini Sederet Alasan Project S Bisa Mengancam UMKM Indonesia
-
Legislator Gerindra Sebut PPSU di Kelapa Gading Tak Dipaksa Pinjam Uang ke Pinjol, Duit Sudah Dikembalikan
-
5 Cara Menolak Permintaan Utang dari Orang Terdekat, Berani Terapkan?
-
Nasib Pegawai Kelurahan Kelapa Gading Barat Yang Paksa PPSU Utang Pinjol, Kini Dinonaktifkan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian