Suara.com - Tidak bisa dipungkiri kini mengajukan cicilan dan pinjaman sudah semakin mudah berkat fintech seperti Kredivo, yang menyediakan layanan paylater, kredit online, hingga pinjaman tunai, dengan bunga rendah mulai dari 0% per bulan, serta tenor cukup panjang, hingga 12 bulan.
Memanfaatkan cicilan dan pinjaman juga harus ada aturannya dan jangan semena-mena, agar Anda tidak terjerat utang. Alih-alih ingin mendapatkan barang impian atau dana untuk keperluan mendadak, malah berujung bumerang yang kembali menghantam Anda.
Supaya hal tersebut tidak terjadi di diri Anda, sebaiknya perhatikan 5 hal berikut sebelum menggunakan cicilan dan pinjaman untuk beli barang impian Anda.
1. Apakah Anda Membutuhkan Barang Tersebut?
Tidak sedikit orang yang membeli sebuah barang hanya untuk mengikuti tren saja, bukan karena ia membutuhkan barang tersebut. Contohnya, ada iPhone keluaran terbaru, yaitu iPhone 14. Anda tergiur untuk membeli HP tersebut, padahal HP yang Anda miliki masih berfungsi dengan baik.
Oleh karenanya, sebelum mengajukan cicilan dan pinjaman, lebih baik tanyakan diri sendiri, apakah Anda membutuhkan barang tersebut? Atau cuma keinginan dan gengsi semata? Jika termasuk kebutuhan penting, maka layanan kredit bisa jadi solusi.
Sementara kalau demi keinginan atau gengsi aja, sebaiknya hati-hati, sebab kredit baru artinya sama dengan menambah beban keuangan baru.
2. Berapa Lama Umur Barang Tersebut?
Mengambil cicilan dan pinjaman sama dengan menambah beban baru keuangan Anda, dalam periode tertentu (sesuai tenor yang dipilih). Makin panjang tenor, akan makin lama beban keuangan yang Anda tanggung. Sebab, tiap bulan, cicilan tersebut harus terus dibayar sampai lunas.
Baca Juga: Orang RI Banyak yang Butuh Duit Cepat, Pinjaman Pinjol Ikut Melesat
Untuk itu, Anda harus memastikan, apakah barang yang akan Anda beli bisa digunakan dalam jangka waktu lama jika dicicil? Makin tinggi fungsinya dan lama ketahanannya, maka bisa dibilang akan worth untuk dicicil. Jangan sampai, belum juga cicilannya lunas, barangnya sudah tidak dipakai lagi, bahkan rusak. Alih-alih mau dapat untung, malah buntung.
3. Pilih Aplikasi Cicilan dan Pinjaman Ilegal
Memilih aplikasi cicilan dan pinjaman juga tidak boleh sembarangan, karena sekarang sudah banyak sekali aplikasi ilegal, yang menawarkan pinjaman cepat, tetapi bunga dan denda tidak transparan, sehingga pinjaman Anda bisa membengkak di kemudian hari.
Selain itu, menggunakan aplikasi pinjaman ilegal juga berisiko terhadap keamanan data-data pribadi Anda.
Salah satu cara termudah untuk mengecek apakah sebuah aplikasi pinjaman online legal adalah dengan memeriksa langsung ke situs OJK atau layanan hotline WhatsApp OJK. Informasi terupdate mengenai daftar pinjaman online legal biasanya dirilis di situs OJK secara berkala dan bisa dicek siapa pun.
Oleh karena itu, penting untuk tetap cermat dan tidak terburu-buru saat mau menggunakan aplikasi pinjaman tunai. Pastikan terlebih dahulu aplikasi tersebut legal dan memiliki izin layanan dari OJK supaya aman.
Berita Terkait
-
Waspada, Ada Penipuan Penawaran Pinjaman Online Atas Nama Bank Indonesia
-
Sudah Masuk Inggris, Ini Sederet Alasan Project S Bisa Mengancam UMKM Indonesia
-
Legislator Gerindra Sebut PPSU di Kelapa Gading Tak Dipaksa Pinjam Uang ke Pinjol, Duit Sudah Dikembalikan
-
5 Cara Menolak Permintaan Utang dari Orang Terdekat, Berani Terapkan?
-
Nasib Pegawai Kelurahan Kelapa Gading Barat Yang Paksa PPSU Utang Pinjol, Kini Dinonaktifkan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah