Suara.com - Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut pihak Inspektorat sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat, Marihot Hutagalung. Marihot disebut memaksa bawahannya para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berutang ke koperasi hingga pinjaman online (pinjol).
Sigit mengatakan, Inspektorat memanggil semua pihak, mulai dari PPSU selaku korban, hingga Camat Kelapa Gading, Darmawan, dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat, Rahmat Syahputra. Mereka dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran oleh Marihot Hutagalung ini.
"Masih berproses bersama tim Inspektorat. semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurahnya, pihak kecamatan sudah dipanggil," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut, Sigit menyebut Marihot telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP 53 ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal baru yang dilakukan oleh Pemprov tentu sesuai kewenangannya," ucapnya.
Sigit pun mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan di Inspektorat. Jika terbukti bersalah, bisa saja nantinya Marihot dicopot hingga diberhentikan secara permanen dari PNS.
"Kalau sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal oknum Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara yang memaksa para anggota Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pinjaman online (pinjol). Ia meminta agar Inspektorat turun tangan menelusuri kasus ini.
Heru mengaku sudah mendengar soal kabar tersebut dan meminta agar jajarannya segera memproses.
Baca Juga: ASN Kelurahan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Legislator Minta Atasan Pelaku Juga Disanksi
"Kita proses dan saya minta inspektorat DKI mendalami (permasalahan itu)," ujar Heru di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Kasus ini bermula dari pengakuan salah satu PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Maulana yang mengaku diminta oleh atasannya untuk melakukan pinjaman uang. Nantinya uang tersebut akan dipakai oleh atasannya itu.
Kejadian pertama meminta pinjaman ini berlangsung pada dua tahun lalu. Tak hanya Maulana sendiri, para PPSU lainnya juga diminta hal serupa dengan nominal pinjaman yang berbeda-beda.
Target peminjaman uang diajukan oleh para PPSU ke koperasi hingga pinjol resmi.
Lebih lanjut, Heru menyebut pinjol kerap menjadi masalah bagi mereka yang tidak bertanggungjawab. Ia juga meminta Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim untuk menelusuri permasalahan yang terjadi di wilayahnya itu.
"Ini sudah dalam proses. Ya memang pinjol ini kalau tidak arif menggunakannya menjadi masalah. Terkait dengan isu itu tadi saya sudah tanya kan ke pak wali kalau memang salah ya kita proses," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ASN Kelurahan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Legislator Minta Atasan Pelaku Juga Disanksi
-
NasDem Haramkan Masyarakat Bayar Utang ke Pinjol Ilegal
-
Pencuri Data KTP Warga Tarogong Kidul Garut untuk Jaminan Pinjol Terungkap, Kades Sukabakti Lapor ke Polisi
-
Kasus Warga Terlilit Utang Rp10,35 Triliun Gegara Pinjol, Pemprov DKI Sebut Pinjaman Gampang Tapi Harus Tanggung Risiko!
-
Utang Pinjol Warga Jakarta Sampai Rp 10,35 Triliun, APBD Jogja Kalah Jauh
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok