Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI S Andyka angkat bicara soal polemik Petugas Penanangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Kelapa Gading Barat yang diminta melakukan pinjaman uang. Ia menyebut tidak ada paksaan dalam yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan kepada para PPSU.
Andyka mengaku, sudah mendapatkan laporan kasus ini setelah pemberitaan PPSU dipaksa pinjam uang ramai di media massa. Berhubung Kelapa Gading Barat masih daerah pemilihan (dapil) yang dinaunginya, Andyka mengaku sudah cek ke lokasi.
"Ternyata itu bukan ada pemerasan, bukan ada pemaksaan. Ini hasil komunikasi yang coba saya tanyakan ke sejumlah PPSU di sana," ujar Andyka saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Setelah ditelusuri, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat, Marihot Hutagalung disebutnya memang meminta para PPSU melakukan pinjaman ke koperasi hingga pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi.
"Tetapi ini berdasarkan sukarela, dimana namanya bisa digunakan untuk pinjam uang di koperasi," ucapnya.
Setelah uang cair, Marihot disebutnya secara rutin membayarkan uang pinjaman itu kepada tiap PPSU yang namanya digunakan. Namun, masalahnya para PPSU tak membayarkan uang tersebut ke ke koperasi atau pihak pinjol.
"ASN yang bersangkutan itu membayar ke PPSU tersebut, tetapi oleh PPSU itu tidak dibayarkan ke koperasi sehingga munculah masalah dengan ada dalih pemerasan," ucapnya.
Mengenai penggunaan nama PPSU untuk meminjam uang, Andyka tak mau komentar banyak. Apalagi memang ia sudah menyimpulkan PPSU tersebut sudah suka rela namanya dipergunakan.
"Kalau dikatakan itu sebagai pemaksaan, nah itu ada etiknya. Tapi kalau itu secara personal tidak ada pemaksaan, pinjam uang sama-sama, persoalan muncul ketika tagihan tidak dibayar, sementara ASN itu mengatakan sudah membayar (ke PPSU) ada buktinya," pungkasnya.
Baca Juga: Nasib Pegawai Kelurahan Kelapa Gading Barat Yang Paksa PPSU Utang Pinjol, Kini Dinonaktifkan
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal oknum Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara yang memaksa para anggota Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pinjaman online (pinjol). Ia meminta agar Inspektorat turun tangan menelusuri kasus ini.
Heru mengaku sudah mendengar soal kabar tersebut dan meminta agar jajarannya segera memproses.
"Kita proses dan saya minta inspektorat DKI mendalami (permasalahan itu)," ujar Heru di Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Kasus ini bermula dari pengakuan salah satu PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Maulana yang mengaku diminta oleh atasannya untuk melakukan pinjaman uang. Nantinya uang tersebut akan dipakai oleh atasannya itu.
Kejadian pertama meminta pinjaman ini berlangsung pada dua tahun lalu. Tak hanya Maulana sendiri, para PPSU lainnya juga diminta hal serupa dengan nominal pinjaman yang berbeda-beda.
Target peminjaman uang diajukan oleh para PPSU ke koperasi hingga pinjol resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar