Suara.com - PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), Bursa Aset Kripto Indonesia resmi meluncur pada Jumat, (28/7/2023). Peresmian CFX dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.
Zulhas mengatakan, hadirnya Bursa Aset Kripto memperlengkap ekosistem industri kripto Tanah Air. Dengan begitu, masyarakat kini mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto.
"Investasi kripto mengandung resiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Diharapkan dengan adanya bursa kripto dapat bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat," tutur Zulhas saat memberikan sambutan dalam peluncuran CFX di Hotel Four Season, Jakarta Selatan pada Jumat, (28/7/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan, pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil.
"Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," tutur Didid.
Didid mengatakan, Bappebti terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem kripto dan terus bersinergi dengan berbagai pihak, salah satunya pelaku industri.
"Kami juga berharap pelaku industri dapat menjalankan usaha mengikuti Undang-Undang berlaku dan mengedepankan perlindungan masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan, tak hanya menjadi platform perdagangan kripto, CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini.
Tantangan mendatang di depan mata, baik dari perspektif regulator maupun CFX, menjadi pemicu sinergi dalam upaya memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Untuk itu CFX berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia.
Baca Juga: Pemilih Dinominasi Milenial dan Gen Z, PAN Siapkan Sederet Program Anak Muda di Pemilu 2024
"CFX memberikan peluang bagi siapa saja untuk menjadi pemegang saham yang mencerminkan adanya netralitas," kata dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, CFX akan mengembangkan pasar kripto di Indonesia di beberapa infrastruktur dan prasarana edukasi konsumen yang meliputi:
- Melaksanakan program edukasi dan kampanye awareness yang meningkatkan tingkat pendidikan atau soft skill, dan kesadaran untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat serta risiko aset kripto.
- Menjalin kemitraan dengan berbagai otoritas keuangan dan regulator untuk memastikan kepatuhan dan keamanan dalam operasional sistem dan platform perdagangan kripto.
- Mengembangkan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia.
- Terus meningkatkan likuiditas pasar dengan mendorong partisipasi aktif dari berbagai pelaku pasar.
- Memperluas aksesibilitas kripto dengan menyediakan cara-cara yang mudah bagi masyarakat untuk membeli, menyimpan, dan menggunakan aset kripto.
- Membangun kemitraan strategis dengan entitas lokal, seperti bank atau perusahaan keuangan, untuk meningkatkan adopsi kripto.
- Menyediakan dukungan pelanggan yang baik dan penyuluhan tentang penggunaan yang benar dan aman dari aset kripto.
Sebagai informasi, bursa kripto resmi disahkan berangkat dari maraknya transaksi aset kripto di Tanag Air. Selanjutnya, Bappebti dan Kemendag semakin menunjukkan komitmen yang kuat dalam merangkul aset kripto dengan membuka pintu lebar-lebar bagi perkembangan sektor yang menjanjikan ini, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Berita Terkait
-
Bursa Kripto Meluncur, Bappebti Dorong Kualitas Pialang Berjangka Komoditi
-
Bursa Kripto Resmi Diluncurkan, Jamin Kepastian Hukum dan Utamakan Perlindungan Investor
-
Ikut Hadiri Harlah PKB Kemarin, Ketum PAN Puji Kekompakan Parpol Pemeritahan: Tujuan Kita Sama
-
Ketum PAN ke Pangandaran Sempatkan Bertemu Susi Pudjiastuti, Sinyal Bakal Dukung Prabowo?
-
Bursa Kripto Diresmikan, BTC Hingga XRP Jadi Aset Paling Banyak Ditransaksikan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
ESDM: Meski Sudah Diuji BBM Bobibos Belum Tersertifikasi
-
Pupuk Indonesia Akan Revitalisasi 7 Pabrik Pupuk Tua, Cegah Pemborosan
-
Menteri Bahlil Kebut 18 Proyek Hilirisasi Energi, Target 2026 Jalan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Bank Indonesia Siaga Jaga Rupiah, Pelemahan Bersifat Temporer
-
Industri Pindar Lokal Cari Pendanaan Investor ke Hong Kong
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI