Suara.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengumumkan bahwa Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Bappebti juga menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Didid menyatakan bahwa pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan terjamin hukumnya, dengan fokus pada perlindungan masyarakat sebagai pelanggan.
Keputusan tersebut juga mencakup pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diberikan kepada PT Tennet Depository Indonesia, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
Didid menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan selama masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian serta pendapatan negara.
Penetapan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta telah diubah lagi melalui Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam mengembangkan dan memperkuat bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan masyarakat luas.
Didid menegaskan bahwa di masa mendatang, industri dan perdagangan kripto akan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Tercatat pada Juni 2023, terjadi penambahan jumlah pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan, menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bursa Jual Beli Aset Kripto
Hingga Juni 2023, jumlah total pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Juni 2023 mencapai Rp8,97 triliun, mengalami peningkatan sebesar 9,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Beberapa jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB).
Namun, nilai total transaksi selama periode Januari-Juni 2023 mencatat Rp66,44 triliun, mengalami penurunan sebesar 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi Telegram Resmi Terima Transaksi Menggunakan Kripto
-
Penyebab Harga Bitcoin Terus Meroket Hingga Hampir 100 Persen Sepanjang Tahun 2023
-
Waspada Inflasi Tak Terkendali, CEO BlackRock Sebut Bitcoin Lebih Baik dari Emas
-
Harga Bitcoin Cetak Rekor, Pakar Isyaratkan Prospek Kripto Masih Bisa Meroket
-
5 Rekomendasi Bursa Jual Beli Aset Kripto
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
BRI Beri Reward Spesial untuk Agen BRILink, Bisa Dapat Emas Batangan 2 Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Segini Ramalan Harga Emas Antam untuk Sepekan Depan
-
Purbaya Bantah Dana SAL Milik Pemerintah Sisa Rp 120 Triliun: Uang Kita Masih Banyak!
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya