Suara.com - Kabar gembira bagi wajib pajak sekalian. Pasalnya cara lapor SPT mulai tahun 2024 mendatang tak bakal seribet sebelumnya. Sistem pelaporan akan diperbaharui sehingga nantinya wajib pajak tidak perlu lagi mengisi kolom yang ada dalam formulir pelaporan tersebut. Dalam sistem yang baru nanti, semua kolom bisa terisi secara otomatis.
Cara pelapran baru ini ditargetkan akan mulai berlaku pada Mei 2024 secara nasional, tepatnya saat fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system sudah diterapkan.
Fitur populated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya. Dengan begitu, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak.
"Jadi dalam core tax beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan info kita capture akan dituangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (26/7/2023).
Kendati demikian, bukan berarti wajib pajak bisa langsung menyetujui data-data lama tersebut untuk di-input kembali. Para wajib pajak tetap harus meneliti kembali. Kemudian jika ada keterangan yang pelu diubah harus disesuaikan sebelum di-submit ulang. Sebelum sistem ini diberlakukan secara nasional, DJP akan melakukan uji coba di beberapa wilayah.
Perbandingan dengan Lapor SPT Sebelumnya
Di tahun-tahun sebelumnya, lapor SPT cenderung lebih ribet. Wajib pajak perlu menunggu formulir 1770 S dan 1770 SS setelah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. Selain itu, WP juga harus memiliki e-FIN yang permohonannya bisa diakses melalui KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online.
Bagi yang asing dengan istilah ini, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT atau pembuatan kode billing pembayaran pajak. Setelah semua syarat tersebut ada di tangan wajib pajak perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Masuk ke alamat web djponline.pajak.go.id
Baca Juga: Puan Rayu Cak Imin Masuk Bursa Cawapres, PKB: Kalau Godaan Makin Banyak Mana Tahan juga Lama-lama
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password
3. Isi kode verifikasi lalu tekan login
4. Klik e-filing lalu klik buat SPT kemudian pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
5. Isi langkah-langkah dari no 1 sampai 18
6. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
8. Selanjutnya, kalian akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sudah Nempel Sejak Lama, Mengapa Prabowo Subianto Tak Kunjung Pinang Cak Imin jadi Cawapres?
-
Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye
-
Jelang Pemilu 2024, KPU Tengah Siapkan Lebih dari 2.700 Desain Surat Suara
-
Lembaga Survei Australia Prediksi Pilpres 2024 Berlangsung Ketat, Pemenang Belum Pasti
-
Puan Rayu Cak Imin Masuk Bursa Cawapres, PKB: Kalau Godaan Makin Banyak Mana Tahan juga Lama-lama
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun