Suara.com - Kabar gembira bagi wajib pajak sekalian. Pasalnya cara lapor SPT mulai tahun 2024 mendatang tak bakal seribet sebelumnya. Sistem pelaporan akan diperbaharui sehingga nantinya wajib pajak tidak perlu lagi mengisi kolom yang ada dalam formulir pelaporan tersebut. Dalam sistem yang baru nanti, semua kolom bisa terisi secara otomatis.
Cara pelapran baru ini ditargetkan akan mulai berlaku pada Mei 2024 secara nasional, tepatnya saat fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system sudah diterapkan.
Fitur populated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya. Dengan begitu, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak.
"Jadi dalam core tax beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan info kita capture akan dituangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (26/7/2023).
Kendati demikian, bukan berarti wajib pajak bisa langsung menyetujui data-data lama tersebut untuk di-input kembali. Para wajib pajak tetap harus meneliti kembali. Kemudian jika ada keterangan yang pelu diubah harus disesuaikan sebelum di-submit ulang. Sebelum sistem ini diberlakukan secara nasional, DJP akan melakukan uji coba di beberapa wilayah.
Perbandingan dengan Lapor SPT Sebelumnya
Di tahun-tahun sebelumnya, lapor SPT cenderung lebih ribet. Wajib pajak perlu menunggu formulir 1770 S dan 1770 SS setelah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. Selain itu, WP juga harus memiliki e-FIN yang permohonannya bisa diakses melalui KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online.
Bagi yang asing dengan istilah ini, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT atau pembuatan kode billing pembayaran pajak. Setelah semua syarat tersebut ada di tangan wajib pajak perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Masuk ke alamat web djponline.pajak.go.id
Baca Juga: Puan Rayu Cak Imin Masuk Bursa Cawapres, PKB: Kalau Godaan Makin Banyak Mana Tahan juga Lama-lama
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password
3. Isi kode verifikasi lalu tekan login
4. Klik e-filing lalu klik buat SPT kemudian pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
5. Isi langkah-langkah dari no 1 sampai 18
6. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
8. Selanjutnya, kalian akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email
Berita Terkait
-
Sudah Nempel Sejak Lama, Mengapa Prabowo Subianto Tak Kunjung Pinang Cak Imin jadi Cawapres?
-
Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye
-
Jelang Pemilu 2024, KPU Tengah Siapkan Lebih dari 2.700 Desain Surat Suara
-
Lembaga Survei Australia Prediksi Pilpres 2024 Berlangsung Ketat, Pemenang Belum Pasti
-
Puan Rayu Cak Imin Masuk Bursa Cawapres, PKB: Kalau Godaan Makin Banyak Mana Tahan juga Lama-lama
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara