Suara.com - Kebijakan pemerintah terkait minyak goreng yang melibatkan pelaku usaha dalam pengendalian harga berbuntut kasus hukum. Tiga perusahaan sawit yakni Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau menjadi korban kebijakan dengan dijadikan tersangka kasus minyak goreng
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menaruh perhatian serius dalam penetapan tiga perusahaan sawit tersebut sebagai tersangka. Ia melihat, pelaku usaha ditempatkan pada posisi tidak menguntungkan lantaran kebijakan yang datangnya dari pemerintah.
Maklum saja, para pelaku usaha yang pada prinsipnya menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan dan pengendalian harga minyak goreng, justru tak mendapat perlindungan dari pembuat kebijakan.
"Pemerintah membuat aturan tersebut guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di mana-mana kan? Dalam situasi itu, pengusaha mungkin juga mau ambil kesempatan untung juga, namanya juga pengusaha. Tapi sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengusaha yang berinvestasi di Indonesia," ujar Agus yang dikutip Minggu (30/7/2023).
Berkaca dari kondisi itu, ia menyarankan agar pemerintah mau terbuka memaparkan data berkaitan dengan kebijakan minyak goreng yang saat ini berbuntut perkara pidana.
Tujuannya, lanjut Agus, adalah untuk mengetahui di mana pastinya kesalahan itu terjadi. Dengan demikian, ada transparansi yang memberikan ketenangan para pelaku usaha yang sudah berkontribusi mensukseskan kebijakan pemerintah kala itu untuk mengendalikan harga minyak goreng di tingkat konsumen.
Selain transparansi, yang tak kalah penting adalah kepastian hukum tadi. Jangan sampai, penetapan tersangka yang terjadi saat ini malah jadi contoh negatif yang bakal membuat pelaku usaha khawatir bila di kemudian hari kembali dilibatkan dalam program pemerintah di masa depan.
"Selama ada kepastian dan pengusahanya sendiri menjalankan bisnisnya sesuai peraturan saya rasa tidak terlalu berpengaruh. Nah kita lihat saja nanti bagaimananya? Kalau ini berdampak luas membuat investasi mandeg atau menurun itu juga nggak baik kan," kata Agus
"Yang jelas sudah hal yang wajib dilakukan pemerintah memberikan kepastian hukum dan investasi bagi siapapun yang berinvestasi di Indonesia," imbuh dia.
Baca Juga: Katalog Promo Superindo Jumat 28 Juli 2023: Minyak Goreng Sunco Rp 29.900, Sabun Lifebouy Diskon 40%
Apa yang disampaikan Agus tampaknya tak berlebihan. Benar saja, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono sempat mengungkapkan keprihatinannya perihal penetapan 3 pengusaha anggota GAPKI sebagai tersangka.
"Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi," imbuh Eddy.
Salah 'Resep'
Terlepas dari penetapan 3 pengusaha sawit dalam tindak pidana berkenaan dengan pengendalian harga minyak goreng, kebijakan pemerintah dalam perkara itu dinilai sudah salah sejak awal.
Dalam hasil kajian yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan dipublikasikan pada Februari 2022 silam terungkap, kebijakan pengendalian harga minyak goreng sudah salah sasaran sejak awal.
"Konsumsi minyak goreng rumah tangga 61% merupakan minyak curah, namun kebijakan yang dilakukan adalah subsidi pada minyak kemasan. Di sisi lain, infrastruktur untuk pelaksanaan subsidi minyak goreng kemasan dianggap lebih baik dibandingkan infrastruktur minyak goreng curah," bunyi hasil kajian tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Perempuan Lentera Kehidupan Hadir dalam 12 Potret Terbaik dari Jurnalis Nasional di MRT Bundaran HI
-
Indonesia Siapkan Ekosistem Semikonduktor, Libatkan Inggris dengan Anggaran 125 Juta USD
-
Perluas Akses Air Bersih Pascabencana, Kementerian PU Bangun 57 Titik Sumur Bor di Aceh
-
Pelni Logistics Bidik Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Capai 56.482 TEUs di 2026
-
Total Investasi ke RI Melesat di 2025 Capai Rp 1.931,2 Triliun
-
Airlangga Ungkap Pemerintah Siapkan Dana 6 Miliar USD demi Bentuk BUMN Tekstil Baru
-
Langkah Trump Berdampak ke Harga Perak, Potensi Geger Geopolitik Masih Ada
-
Sempat Tembus 9.100, IHSG Berakhir di Level 9.075
-
Air Bersih Kembali Mengalir di Aceh Tamiang, Sumur Bor Kementerian PU Mulai Dimanfaatkan Warga
-
Pelebaran Defisit Anggaran Tekan Rupiah Loyo di Level Rp 16.896